Indeks

Tim Gabungan Polres dan Kejaksaan Jember Cek Penggunaan Dana Desa

Comment692 views
  • Share
Tim Gabungan Polres dan Kejaksaan

JEMBER, Kuasarakyat.com – Tim gabungan dari Polres Jember, Kejari Jember, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan monitoring terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sebesar 8 persen yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

Salah satu desa yang didatangi adalah Desa Jatian Kecamatan Pakusari pada Jumat (6/8/2021). “Kami melakukan kroscek data, apakah ada hambatan atau sesuatu yang membuat penyaluran ini tidak lancar,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

|Baca Juga: Proyek Perbaikannya Jembatan Tanpa Papan Nama, Diklaim Pakai Dana Pribadi

Monitoring itu menindaklanjuti peran desa yang dinilai kurang maksimal dalam pencegahan Covid-19. Yakni berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember yang menilai pencegahan di tingkat desa kurang maksimal.

Komang mengatakan monitoring itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 melalui alokasi anggaran yang sudah ada. Seperti penyediaan bantuan sosial, pembelanjaan disinfektan, masker dan lainnya.

“Kalau misal kami temukan ada penyimpangan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” papar dia.

Dia mengaku akan melakukan monitoring pada seluruh desa untuk melihat penggunaan anggaran dana tersebut. Dia mendorong perangkat desa untuk membantu pencegahan covid-19 di tingkat desa.

Dia menilai seharusnya dana desa itu sudah bisa dirasakan oleh masyarakat. Seperti pembelian bahan untuk pencegahan Covid-19. “Warga bisa melapor pada kami bila ada penyimpangan dalam penggunaan dana ini,” tutur dia.

|Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Begini Cara Mengurusnya

Sementara itu, Plt kepala DPMD Jember Adi Wijaya menambahkan monitoring itu dilakukan karena angka warga terpapar Covid-19 di tingkat desa cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya memonitoring terkait kegiatan pencegahan Covid-19 yang dibiayai dari dana desa.

“Apakah anggaran ini sudah digunakan secara efektif,” tutur dia.

Anggaran dana desa tersebut diperuntukkan untuk dua kegiatan. Pertama, sebesar 8 persen untuk pencegahan covid-19 dengan melibatkan RT/RW. Kedua untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang sebanyak Rp 300.000 yang diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Ada beberapa temuan, seperti keterlambatan penyaluran BLT,” jelas Adi. Untuk itu, dia berharap penyaluran BLT yang dibutuhkan masyarkat agar bisa segera dilakukan. Selain itu, desa melakukan kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan. (ma/bs)

Comment692 views
  • Share
Exit mobile version