Motif Ingin Miliki Senapan Angin, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Comment5,332 views
  • Share

Motif Ingin Miliki Senapan Angin, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Jember, kuasarakyat.com – Polisi Sektor Tanggul Kabupaten Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap warga tanggul yang menjadi korban beberapa hari yang lalu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada di sekitar pelaku. Kedua pelaku dilaporkan terjatuh kesungai. Dan pada saat yang bersamaan ada warga yang terluka parah akibat dipukul oleh benda tumpul.

Kapolsek Tanggul Akp Miftahul Huda mengatakan bahwa kronologi peristiwa ini terjadi sabtu malam (17/06/2023). Korban atas nama Rohit (20) ditemukan luka parah dikepala akibat pukulan benda tajam.

“Sabtu malam ada laporan masyarakat adanya warga kami yang mengalami luka parah dikepala, dan ditemukan sebuah tele senapan angin yang sudah patah. Lalu kami menelusuri kasus ini, dan menggali saksi saksi lain,” kata Akp Miftahul Huda Kapolsek Tanggul, Senin (19/06/2023).

Huda menambahkan bahwa disaat yang hampir bersamaan ada dua remaja yang terjatuh disungai dan mengalami luka luka. Anggotanya langsung menyelidiki adakah keterkaitan dengan korban, mengingat tkp jatuhnya keduanya tak jauh dari tkp pertama.

“Disaat yang hampir bersamaan ada laporan adanya dua pemuda atas nama Wahyudi Pranoto (33) dan Holili (31) keduanya warga Kecamatan Bangsalsari. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan senapan angin milik korban yang bagian gagang atau popornya patah,” lanjut Akp Miftahul Huda.

Dihadapan penyidik kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatannya. Motif peristiwa ini terjadi karena salah satu pelaku menginginkan senapan angin milik korban. Awal mula pelaku berniat untuk membelinya, tapi oleh korban ditolak. Setelah sesaat pelaku meminjam senapan angin tersebut, dan kemudian pelaku secara spontan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

Dengan alat bukti dan kronologi yang diceritakan pelaku. Polisi menyimpulkan pelaku melakukan tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Gusti)

Comment5,332 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.