Nikah Siri, Anggota DPRD Situbondo Dilaporkan Terlantarkan Keluarganya

Comment2,291 views
  • Share
Nikah Siri

Situbondo, Kuasarakyat.com – Dwi Usria Kartini warga Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Situbondo mendatangi kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo Rabu (8/9/2021). Dia melaporkan H, anggota DPRD Situbondo karena diduga menelantarkan keluarganya.

Wiwit, panggilan sapaannya mengatakan, H yang merupakan suaminya diduga menelantarkan dirinya dan anaknya yang merupakan hasil dari pernikahan siri. H meninggalkan dirinya setelah sangat anak lahir dengan kondisi sebagai penyandang disabilitas

“Saya merupakan korban janji dari H selama ini,” Kata dia di kantor DPRD Situbondo.

Dia mengaku, kedekatan dirinya bersama H berawal saat H mendatangi dirinya dengan alasan masalah keluarganya yang sudah tidak harmonis lagi.

“Dia waktu itu datang ke saya kalau keluarganya berantakan. Setelah beberapa waktu kemudian dia membujuk dengan berjanji kepada saya untuk menikahi saya, karena keadaan keluarganya sedang berantakan,” Terang dia.

Seiring berjalannya waktu, pernikahan siri dilakukan, wiwit mengaku hamil dan anak yang dikandungnya lahir. Karena anak yang dilahirkan sebagai penyandang disabilitas, H meninggalkan dirinya begitu saja.

“Selama dua tahun saya menikah dengan H, saya banyak mengalami kerugian, hingga sampai pada saya dan anak saya ditinggalkan pergi begitu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Hery Sampurno, kuasa hukum pelapor menambahkan kliennya mengadukan perbuatan H kepada BK DPRD Situbondo. Sebab diduga menelantarkan istri dan anaknya.

“Selama menjalani pernikahan siri, korban mengalami banyak kerugian. Akibatnya, korban yang merupakan ASN dikenai sanksi administrasi atas potongan gaji yang ia dapatkan setiap bulan,” ucapnya.

Hery menambahkan, sejak anaknya lahir, kliennya berusaha keras untuk melakukan proses oprasi anaknya. Namun H meninggalkan begitu saja.

“Harapannya bapak dari anak ini bertanggung jawab sampai anaknya dewasa,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono mengatakan, dirinya membenarkan atas laporan yang dilakukan warga Situbondo.

“Nanti kita pelajari kasus laporannya terlebih dahulu. Kalau nantik perlu ditindak lanjuti tentu kami masih melalui mekanisme secara internal terlebih dahulu,” ucapnya.

Semenata terlapor H mengaku pelapor Wiwit merupakan istri keduanya. Namun sejak tl 19 Agustus 21, dia melakukan firoq atau pisah atas permintaan istrinya sendiri. Alasannya, sudah tidak ada kecocokan.

H membantah dituduh telah menelantarkan anaknya. “Bisa ditanyakan kepada kades seletreng yang sudah mengantarkan segala kebutuhan anak saya,” ucapnya.

H menambahkan, dirinya bertanggng jawab terhadap anak tersebut, dan tidak ada upaya menelantarkannya. (Iw/Bs)

Comment2,291 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.