Jember, kuasarakyat.com – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Hibibi (30) dan Indah Suryaningsih (38) warga Kecamatan Sumbersari, Jember, berhasil diringkus Polisi, usai melakukan pemalsuan Dokumen untuk mendapatkan kredit di Bank Jatim.
Selain itu pasutri tersebut, juga memalsukan beberapa dokumen, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, terduga pelaku atas nama Habibi diketahui memalsukan dokumen dengan nama samaran Ahmad Hidayat, sedangkan untuk sang istri Indah Suryaningsih, menggunakan nama samaran Suryani, untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim.
“Kegiatan atau perbuatan yang dilakukan adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim, cabang baru yang ada di Jember, untuk mendapatkan kredit sebesar 750 juta rupiah,” ujarnya saat konfrensi Pers di Mapolres Jember, Kamis (16/01/2025).
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan beberapat alat bukti yang digunakan oleh pelaku, untuk membuat dokumen palsu tersebut.
“KTP palsu tersebut dibuat oleh yang bersangkutan dengan menggunakan beberapa alat cetak, mesin, printer, komputer yang juga sudah kami sita sebagai barangbukti,” sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Bayu, kasus tersebut terungkap setalah adanya laporan kepada Bank Jatim, dari seorang notaris yang memproses kredit tersebut bahwa ada kejanggalan.
“Dalam perjalanannya, sebelum berakhir masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau Saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024, meninggal di wilayah Banyuwang,” ungkapnya.
“Sehingga atas dasar tersebut, diharapkan kreditur kehilangan atau sudah hilang kewajibannya membayarkan kewajiban kredit kepada Bank Jatim,” sambungnya.
Dari laporan tersebut, Polres Jember kemudian menelusuri adanya kejanggalan dalam kredit yang dilakukan pelaku.
“Ternyata benar ada pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Saudara Habibi, nama aslinya, atau dikenal dengan Ahmad Hidayat berdasarkan KTP palsu tersebut. Sehingga kemudian yang diderita oleh Bank Jatim adalah sebesar 750 juta rupiah,” ulasnya.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan Polisi, lanjut Bayu, yang bersangkutan juga menduplikasi atau membuat sertifikat palsu sebanyak dua buah yang juga dipergunakan untuk melakukan kredit ke salah satu korporasi dan juga kepada perorangan.
“Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau Dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas,” ungkapnya.
“Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan, termasuk beberapa buku tabungan, kemudian buku nikah yang juga dipalsukan, serta kartu bank atau ATM yang sudah kami isikan dari yang ini bersangkutan,” sambungnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, lanjut Bayu, Polres Jember menerapkan pasal 263 KUHP, serta 264, 266, 268 KUHP. Kemudian juga terkait dengan undang-undang kependudukan dan data pribadi.
“Nanti kami akan kordinasikan dengan jaksa, selaku penuntut umum, pasal-pasal mana yang tepat untuk diterapkan kepada yang bersangkutan. Walaupun ancaman hukumannya berkisar antara 4 sampai 6 tahun sesuai dengan penerapan pasal yang akan kita kenakan,” pungkasnya. (Rio)











