Jember, kuasarakyat.com – Perjuangan SKOM warga Sukorambi Jember dalam melawan DUNG alias Dudung Satrijo Nugroho oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, akhirnya membuahkan hasil.
Kamis (18/12/25) siang, Majelis Hakim PN Jember akhirnya memenangkan gugatan SKOM, hal ini disampaikan oleh Mohammad Husni Thamrin, SH. MH kepada wartawan.
“Putusan majelis hakim keluar hari ini, dan sudah diputus melalui putusan yang dibacakan secara elektronik (e_court) yang mengabulkan gugatan kami,” ujar Thamrin.
Tergugatnya Dudung Satrijo Nugroho warga kelurahan Mangli, kecamatan Kaliwates yang juga staf kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, sebelumnya diketahui dinas di BPN Jember dinyatakan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi.
Dalam gugatannya, Dudung diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sehingga seluruh kerugian baik materiil dan imateriil (moril) yang dituntut sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Zamzam Ilmi dalam amarnya menyatakan Siti Komariyah sebagai korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dudung Satrijo Nugroho, dan menghukum Dudung untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1 juta setiap hari atas keterlambatan membayar ganti rugi yang dituntut Komariyah.
Menanggapi putusan itu, Husni Thamrin mengaku akan mempelajari putusan lengkapnya. “Kalau sekiranya putusannya ada yang kurang jelas, nanti akan mempertimbangkan untuk banding, diharapkan Pengadilan Tinggi Surabaya dapat memperbaiki putusannya,” pungkasnya.
Perkara ini sendiri berawal dari perkenalan antara SKOM dengan Dudung yang terjadi tahun 2024, saat SKOM yang statusnya janda itu mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di kecamatan Sukorambi.
“Dudung saat itu menjabat ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi BPN Jember yang menawarkan akan membantu terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohon SKOM,” paparnya.
Setelah SHM terbit, Dudung yang mengetahui SKOM janda, Dudung pun kerap menyambangi SKOM di rumahnya.
Utuk memuouskan aksinya, Dudung tak segan mengumbar aib rumah tangganya dengan isterinya yang bernama SW sedang dalam masalah.
“Sudah 6 tahun pisah ranjang dan sudah tidak ada lagi hubungan sebagai suami isteri seperti pada umumnya rumah tangga yang normal,” ujar SKOM menirukan ucapan Dudung.
Dudung diketahui juga membujuk akan menikahi SKOM dan berjanji akan menceraikan isterinya. Setelah bujuk rayu dan janji akan menikahi, janda dua anak itupun luluh. Sejak Juni 2025 Dudungpun tak segan minta tinggal serumah dan minta dilayani kebutuhan biologisnya layaknya suami isteri.
Namun janjinya untuk mengawini ternyata tak dipenuhi, merasa ditipu, SKOM melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan gugatan ke PN Jember.
Apalagi SKOM merasa telah menanggung perasaan malu kepada keluarganya dan mengalami tekanan psyikologi sehingga mengakibatkan kerugian materiil.
“Saya menggugat, biar pengadilan yang memberi keadilan dan menghukum dia dengan putusan yang setimpal, karena selama ini saya hanya dikibuli, ia juga sudah menumpang makan, minum dan tidur gratis,” pungkasnya. (Ma)











