JEMBER, Kuasarakyat.com – Polres Jember menetapkan RH, Salah satu dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jember sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada pelajar.
“Setelah menggelar perkara, ditingkatkan jadi tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari Rabu (14/04/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memiliki empat alat bukti yang kuat untuk menetapkan RH sebagai tersangka. Yakni surat keterangan hasil psikiatri dokter, keterangan ahli dan keterangan saksi serta rekaman suara yang direkam oleh korban ketika kejadian.
Baca juga : Oknum Dosen di Jember Diduga Cabuli Pelajar, Ini Kronologi Lengkapnya
“Dua alat bukti sudah cukup untuk dijadikan tersangka,”tambah dia.
Polres Jember masih belum menahan tersangka RH sendiri. Pihaknya masih belum memanggil karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam gelar perkara yang sudah dilakukan.
“BAP masih belum, kalau sudah lengkap kami panggil,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan dugaan pelecehan seksual ini dilakukan oleh RH pada pada akhir Februari dan 26 Maret 2021 lalu. Korbannya merupakan anak dibawah umur yang merupakan keponakan istrinya.
Korban tinggal bersama dengan RH sejak 2019 lalu. Korban melanjutkan studi di SMA. Kasus tersebut terungkap setelah korban curhat terkait kasus kekerasan di akun instagramnya.
Status tersebut diketahui sang ibu hingga akhirnya menanyakan pada korban. Dari sanalah, korban mengaku mendapat kekerasan seksual. Akhirnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember.
Baca Juga: Pernyataan Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Pelajar








