Ratusan Warga Pasang Badan Pengalihan Tahanan Kades Klatakan, PN Jember : Akan Kami Pertimbangkan

Comment1,729 views
  • Share
Perwakilan warga saat mengikuti pertemuan dengan pihak PN Jember

Jember, kuasarakyat.com – Aksi demo ratusan warga desa Klatakan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, yang meminta agar penahanan terhadap Ali Wafa selaku kepala desanya, dilakukan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota pada Senin (21/11/2022) belum bisa dipenuhi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Meski ratusan warga, perangkat desa dan juga keluarga Kepala Desa Klatakan sudah melayangkan surat permohonan sebagai jaminan atas penahanannya, namun pihak PN Jember belum bisa memenuhi keinginan warga, karena proses persidangan terhadap Ali Wafa sedang berjalan.

“Meski ada surat permohonan pengalihan penahan terhadap terdakwa Ali Wafa, kami pihak PN tidak bisa melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan, karena ada aturan yang harus dijalankan, akan tetapi, warga bisa mengajukan surat ke PN untuk kami teruskan ke majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut,” ujar Ivan Budi Hartanto SH. MH selaku Hakim PN yang mewakili ketua PN Jember dengan didampingi oleh I Gusti Ngurah Taruna W SH. MH dan Dina Pelita Asmara SH. MH saat menemui perwakilan warga.

Ivan menjelaskan, bahwa surat jaminan dari warga, akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, namun dikabulkan atau tidaknya, juga tergantung majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Peserta aksi sempat mengancam tidak mau pulang dari PN Jember, jika kepala desanya tidak ikut serta pulang bersama peserta aksi, peserta aksi menyatakan, bahwa pihaknya tidak menghalangi proses hukum yang menimpa kadesnya.

Baca Juga:

Ratusan Massa Kepung PN Jember, Tuntut Keadilan Kades Klatakan

Namun warga menuntut agar tahanan rutan terhadap kadesnya dilakukan pengalihan menjadi tahanan kota, hal ini dikarenakan sejak 2 bulan kadesnya ditahan, layanan kepada masyarakat terganggu, tidak ada program yang berjalan, bantuan juga mandeg, bahkan warga yang hendak meminta tanda tangan kepala desa juga kesulitan karena harus datang ke lapas Jember.

“Kami tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, silahkan persidangan tetap dilanjutkan, namun kami hanya minta agar kades kami dialihkan penahanannya, gara gara kades kami ditahan, banyak bantuan seperti BLT dan bantuan lainnya tidak keluar, oleh karenanya kami minta agar hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar Aan Ghufaeni.

Hal yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya, bahwa selain sebagai kepala desa yang harus melayani masyarakat, Ali Wafa juga memiliki kewajiban sebagai orang tua dari 2 anak kandungnya yang masih sekolah, serta 2 anak yatim yang selama ini menggantungkan biayanya kepada kepala desa tersebut.

“Selain dibutuhkan sebagai pelayan masyarakat, kades klatakan juga seorang suami yang memiliki 2 anak yang masih sekolah, serta 2 anak yatim yang tergantung kepadanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk kebutuhan biaya sekolah,” ujarnya.

Peserta aksi sempat menolak untuk membubarkan diri, dan meminta PN Jember mengabulkan permohonannya hari ini juga,namun hal ini tetap tidak bisa dipenuhi oleh PN Jember, dan masih menunggu keputusan dari majelis hakim.

Namun hal ini berubah setelah Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH menemui peserta aksi, setelah ditemui oleh Kapolres dan dijanjikan Kapolres siap membantu warga dengan melakukan mediasi kepada pelapor dalam hal ini H. Marzuki, peserta aksi mau membubarkan diri.

“Kami sampaikan kepada warga desa Klatakan, kami siap membantu untuk melakukan mediasi dengan pelapor, karena keinginan dari warga adalah kehadiran kepala desanya yang dibutuhkan warga, terkait persoalan hukum, warga mempercayakan sepenuhnya kepada APH,” ujar Kapolres.

Ketika disinggung apakah mediasi yang kesekian kalinya akan membuahkan hasil? Mengingat sebelum proses ini masuk ke laporan pidana, upaya mediasi sudah dilakukan hingga ke level Bupati Jember. “Ya akan kita usahakan, dan kita coba lagi, nanti kami juga akan koordinasi dengan semua pihak, termasuk hasil pertimbangan dari majelis hakim,” pungkas Kapolres. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,729 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.