Paiton, kuasarakyat.com – Pusat Kajian dan KonsultasiHukum (Puskakum) Universitas Nurul Jadid, Paiton Probolinggo ,melakukan kajian bulanan bersama para Dosen Hukum Universitas Nurul Jadid (UNUJA),
Sabtu, 15/02/2025.
Tema yang diangkat kali ini ialah Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktur Puskakum UNUJA, Dr. MushafiMiftah, berharap pembahasan Revisi KUHAP itu, dapat menghadirkan paradigma baru
dalam sistem peradilan pidana.
Artinya pembahasan KUHAP itu, tidak
mengabaikan aspek-aspek penting yang dibutuhkan peradilan saat ini. Utamanyapada sistem peradilan pidana, sehingga kedepan lebih baik.
“Aspek-aspek penting itu, yakni hadirnya
sistem peradilan yang lebih adil, tebuka dan efesien khususnya dalamperkara-perkara Pidana”. Jelasnya.
Menurut lulusan Doktor Ilmu Hukum
Universitas Jember itu, pembahasan KUHAP tidak boleh hanya pada aspek-aspeknormatif saja, tapi harus terbangun paradigma yang berbasis pada nilai-nilai
keadilan terutama dalam konteks penanganan pidana.
Dengan demikian, pembahasan revisi KUHAP
itu, harus mendukung pada penguatan peran dominituslitis kejaksaan dalam proses peradilan pidana. Akan tetapi pengaturannya
harus jelas biar tidak terjadi tumpang tindih dengan peran kepolisian.
“Peran dominitus litis kejaksaan pada
aspek pengawasan terhadap proses penyidikan oleh penuntut umum. Pengawasan dalampenyidikan penting untuk terjadinya abuse
of power atau penyalahgunaan wewenang, jelas lelaki yang juga menjabatsebagai ketua Prodi Hukum Universitas Nurul Jadid.
“Keterlibatan kejaksaan sejak prosespenyidikan penting untuk memastikan perkara yang diajukan ke pengadilan telah
melalui proses dan verifikasi yang benar” Tutupnya.