Sering Layani Pesanan Petasan, Warga Tanggul Diamankan Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Comment2,373 views
  • Share
cara membuat petasan

Jember, kuasarakyat.com – NH warga Kecamatan Tanggul yang selama ini dikenal sebagai pembuat petasan, pada lebaran tahun ini bisa dipastikan tidak bisa lagi melayani pesanannya, bahkan pria (31) tahun ini bisa dipastikan berlebaran di dalam penjara.

Hal ini setelah polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus obat petasan siap ledak yang masing-masing berisikan 500 gram, serta 5 bungkus bubuk potasium masing-masing dengan berat 1 kg, sehingga total bahan peledak yang disita mencapai 5,5 kg.

“Pelaku kami amankan dari rumahnya, selama ini pelaku melayani pesanan warga untuk persiapan lebaran, petasan buatan tangan ini sangat membahayakan, tidak hanya bagi pembuat atau pelaku, tapi juga orang lain,” ujar Kapolres Jember AKBP. Herry Purnomo SIK. SH Minggu (17/4/2022).

Selain menahan pelaku dan mengamankan barang bukti bahan peledak, pihak Polres Jember juga langsung memusnahkan bahan-bahan petasan tersebut, dengan dibantu oleh Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim.

“Barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan memang harus segera dimusnahkan, karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. “Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ma)

Comment2,373 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.