Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditolak, Kuasa Hukum DPP PAN Sebut Bawaslu Jember Gak Objektif

Comment914 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang Majelis Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, yang dilaporkan DPP PAN, dengan terlapor PPK Kecamatan Sumberbaru, yang digelar Kamis (4/4/2024), selesai dengan hasil Laporan Pelapor dinyatakan ditolak oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Jember.

Penolakan Bawaslu Jember terhadap sidang yang dilaporkan oleh DPP PAN ke Bawaslu RI, sudah diprediksi jauh hari oleh pihak pelapor, dimana perkara yang disidangkan di Bawaslu Jember, keputusan akhir tidak akan objektif, karena sejatinya perkara tersebut juga menyidangkan Bawaslu Jember.

“Saat surat rekomendasi Bawaslu RI, yang memerintahkan, agar perkara laporan dugaan pelanggaran Pemilu digelar di Bawaslu Jember, kami sudah ragu, hasilnya tidak akan objektif, karena laporan ini seolah menyidangkan Bawaslu Jember sendiri, seharusnya perkara ini direkomendasikan ke Bawaslu Propinsi,” ujar Alfian Zuhri wakil ketua DPD PAN Jember.

Hak yang sama juga disampaikan Habib Zaini, S.H. selaku kuasa hukum DPP PAN Jember, pihaknya menilai, bahwa Bawaslu Jember mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dimana proses rekapitulasi yang disoal kliennya, dianggap sesuai prosedur.

“Kami melihat, Bawaslu Jember sudah tidak objektif, dan menyatakan bahwa proses rekapitulasi di PPK Sumberbaru sudah sesuai, tapi itu yang rekapitulasi pertama, sedangkan rekapitulasi ulang oleh PPK Sumberbaru pada tanggal 28 Februari 2024 yang kami persoalkan, justru tidak menjadi pembahasan dalam persidangan, dari sini kita sudah bisa menilai, dan patut mempertanyakan Kredibilitas dan Integritas Bawaslu Jember” sesal Habib Zaini.

Kami juga masih ada pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang besok ditanggal 5 April 2024 akan dibacakan putusan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Jember, kita akan menyaksikan bagaimana Kredibilitas dan Intergitas Bawaslu Jember dalam memutus laporan Kami dengan fakta-fakta dan kajian yuridis yang menurut kami patut dan adil laporan kami dikabulkan ” ujar Habib

Dengan hasil akhir yang ditolak oleh Bawaslu Jember, Habib Zaini akan membawa hasil putusan Bawaslu yang menolak laporannya, ke Bawaslu pada tingkatan diatasnya dengan menggunakan hak Koreksi Putusan sebagaimana norma yang mengaturnya.

“Hasil sidang hari ini, dimana Bawaslu Jember menolak permohonana kami, dan juga Majelis Pemeriksa mengabaikan fakta persidangan dari bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Kami, akan kami bawa ke jalur Koreksi Putusan ke Bawaslu pada tingkat diatasnya dan langkah kami ini dibenarkan dengan peraturan KPU,” ujar Habib.

Sementara, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rachim, ditemui dikantornya menyatakan, bahwa Bawaslu merupakan sebuah lembaga, yang hasil keputusannya dilakukan dengan berbagai kajian dan juga hasil pemeriksaan bersama.

“Termasuk hasil sidang majelis pemeriksaan yang menyampaikan kesimpulannya, menolak permohonan pelapor,” ujar Devi.

Ketika disinggung, bahwa keputusan Bawaslu Jember yang ditunjuk menyidangkan perkara ini, akan mengambil keputusan yang objektif, Devi menyatakan, bahwa setiap keputusan maupun laporan yang dilayangkan ke Bawaslu, tentu akan ada yang merasa puas, dan juga kecewa.

Sedangkan mengenai langkah pelapor yang akan menggunakan jalur koreksi keputusan ke Bawaslu Propinsi, Devi menyatakan, bahwa itu hak dari pelapor, dan itu sudah diatur dalam peraturan KPU.

“Kalau pihak pelapor tidak puas dengan keputusan Bawaslu Jember, dan akan menempuh jalur koreksi keputusan, kami tidak mempermasalahkan, karena memang itu hak pelapor dan sudah diatur dalam peraturan,” pungkas Devi. (Ma)

Comment914 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.