Status Penyelidikan Tambang Illegal Di Situbondo Naik Menjadi Penyidikan

Comment1,856 views
  • Share
Barang bukti alat berat diamankan di halaman Polres Situbondo

Situbondo, Kuasarakyat.com – Status penyelidikan terhadap aktivitas tambang galian C yang ada di Lingkungan Watulunggu Desa Kotakan Kecamatan Situbondo yang dilakukan oleh Polres Situbon naik ke penyidikan. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno kepada sejumlah wartawan Rabu (1/12/2021).

“Terkait penyelidikan penambangan ilegal di Watulunggu, saat ini statusnya naik ke penyidikan, unsur pidananya sudah masuk, saat ini alat berat yang ada di lokasi penambangan sudah disita untuk dijadikan alat bukti sementara, sambl melengkapi alat bukti lainnya,” ujar Iptu Achmad Sutrisno.

Kasi Humas Polres Situbondo mengatakan, proses penyelidikan kasus tambang illegal naik menjadi penyidikan.

Sutrisno menyatakan, bahwa alat bukti lain yang saat ini sedang dikumpulkan oleh penyidik diantaranya dokumen, keterangan saksi-saksi dan saksi ahli. “Penyidik masih mengumpulkan bukti lain, sehingga membutuhkan beberapa waktu kedepan. Selanjutnya akan digelar peristiwa kembali untuk mencari siapa pelaku utama atau tersangka dalam pelaksanaan tambang illegal tersebut,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penambangan galian C yang dilakukan secara ilegal ini dilaporkan oleh warga ke Polres Situbondo, saat petugas datang ke lokasi, sejumlah pekerja tambang dan alat berat seperti Becgo, truk dan nota penerimaan hasil tambang ikut diamankan.

Dugaan sementara galian C di Lingkungan Watulunggu tidak dilengkapi Ijin Operasi Produksi (IOP) untuk melakukan kegiatannya, sehingga kasus tersebut menjadi perhatian khusus oleh masyarakat. (Iwan/Ma)

Writer: IwEditor: Ma
Comment1,856 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.