Terlibat Laka hingga Korban Kritis, Mantan Kades di Bondowoso Ditahan Polisi

Comment3,713 views
  • Share

Bondowoso, KuasaRakyat.com – Sutikno (49), mantan Kepala Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso ditahan polisi, Selasa (19/7/2022).

Ia disangka sebagai pelaku tindak kecelakaan lalu lintas sehingga membuat korban luka berat yang terjadi pada 22 April 2022 malam.

Penangkapan dan penahanan terhadap Sutikno dilakukan polisi pada Selasa, (19/7/2022) kemarin.

Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso Iptu Suprapto membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ditahan usai dimintai keterangan di Satlantas Polres Bondowoso. Setelah alat bukti kuat, maka kami lakukan penahanan dan penetapan tersangka,” kata Iptu Suprapto dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Suprapto menceritakan kronologi kejadian dari kasus tersebut.

“Kejadian laka itu terjadi pada Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, lalu dilaporkan pada Sabtu 23 April 2022 pukul 02.57 WIB dini hari,” paparnya.

Tempat kejadian perkara di jalan jurusan kawah ijen, tepatnya di simpang 3 Buk Rampet Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

“Tersangka mengendarai sepeda Motor Honda Revo Nopol P-5881-BA bertabrakan dengan pesepeda yang dikemudikan oleh Muajib (62) alias pak Jon,” tuturnya.

Keduanya merupakan warga Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen.

“Awalnya, sepeda motor yang dikendarai tersangka melaju dari Utara ke Selatan. Kemudian sesampai di TKP, tersangka akan berpindah jalur untuk menyebrang,” katanya.

Lalu dari arah timur melaju korban dengan sepedanya dan terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Motor tersangka menabrak bagian tengah kendaraan korban,” ulasnya.

Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD dr. Koesnadi untuk diberikan perawatan medis.

“Tersangka mengalami luka lecet, sementara korban luka parah di bagian kepala,” paparnya.

Bahkan, korban sampai menjalani dua kali operasi untuk membuka tempurung kepala sebanyak dua kali.

“Kini korban rawat jalan,” ucapnya.

Kasus ini, kata Suprapto, sudah sempat dimediasi namun gagal.

“Keluarga korban melanjutkan untuk proses hukum. Setelah alat bukti lengkap, saksi ada, barulah kami tindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan,” bebernya.

Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UULLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta,” pungkasnya. (ad)

Writer: Ahmad
Comment3,713 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.