Terorisme “Post Pandemic” dan Urgensi “Fresh Jihad

Comment1,265 views
  • Share

Beberapa waktu lalu terjadi aksi terorisme di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB. Aksi bom bunuh diri tersebut menyiratkan tanda tanya besar di benak kita. Di masa pasca pandemi (post pandemic) yang sejatinya digunakan untuk berbenah diri, malah aksi radikal dan aksi terorisme menyeruak kembali.

Seperti dilansir di beberapa media online, seorang lelaki menerobos masuk ke Mapolsek saat para personel kepolisian tengah apel pagi. Pelaku lalu mengacungkan senjata dan beberapa saat kemudian terjadi ledakan yang juga menewaskan pelaku. Barang bukti berupa sebuah motor berwarna biru bertuliskan ”KUHP=Hukum Syirik/Kafir; Perangi Para Penegak Hukum Setan; QS, 9:29 ” ditemukan beberapa saat setelah peristiwa tersebut.

Aksi terorisme seperti tak pernah berhenti. Seakan-akan aksi tersebut selalu berupaya mencuri “start headline” berita di berbagai media.

Para teroris seperti biasanya, melancarkan aksi dengan mengatasnamakan Islam melalui konsep jihad kombatif (holy war). Dengan tafsir homogen atas jihad inilah, mereka mengklaim sebagai pemilik kebenaran tafsir monolitik atau tunggal atas Islam. Sementara kalangan Islam yang lain yang berseberangan dengan mereka dianggap sesat dan karenanya dapat dihukumi kafir dan bahkan dihalalkan darahnya.

Fakta historis (historical fact) sejarah awal Islam menunjukkan hal ini dengan munculnya aliran Khawarij yang memonopoli kebenaran dengan jargon politiknya “la hukma illa lillah” (tidak ada hukum kecuali hukum Allah). Model penafsiran yang dikedepankan oleh aliran ini adalah penafsiran tekstual-harfiyah terhadap teks primer al-Qur’an. Monopoli penafsiran inilah yang dikemudian hari menimbulkan permasalahan dalam tubuh umat Islam, bahkan hingga era kontemporer (ashr al-mu’ashirah) saat ini.

Pada akhir tahun 2005, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menulis sebuah artikel di Wall Street Journal dengan judul Right Islam versus Wrong Islam. Tulisan tersebut kemudian diterbitkan ulang di beberapa koran ternama seperti New York Times dan Washington Post, serta dimuat di ratusan website penting.

Dalam tulisannya Gus Dur membuat dikotomi yang tegas dengan menunjukkan antara pemahaman Islam yang benar dan Islam yang salah. Islam yang benar (penafsiran) menurut Gus Dur adalah Islam yang membawa rahmat, mengayomi minoritas, menebarkan kedamaian dan cinta kasih antara sesama umat manusia dan tidak mengabsahkan kekerasan (violence) atas nama agama. Sebaliknya, Islam yang salah (penafsiran) adalah kebalikan dari semua ciri-ciri tersebut.

Senada dengan Gus Dur, dalam bukunya Striving in The Path of God: Jihad and Martyrdom in Islamic Thought, Asma Afsaruddin, Guru Besar Studi Islam dan Bahasa Arab di Universitas Notre Dame Amerika Serikat berupaya untuk membedah pemaknaan jihad yang belakangan ini marak dijadikan trend dakwah di berbagai belahan dunia. Afsaruddin mencoba mendekonstruksi pemaknaan jihad yang rigid, kaku dan tekstual serta dilepas dari konteks kesejarahannya tersebut.

Dengan menggunakan pendekatan diakronis atau historical approach, Afsaruddin menelusuri akar sejarah makna jihad dalam Islam. Menurutnya, jihad atas nama agama ini berawal dari problem hak monopoli “tafsir kebenaran” (exegesis of truth) atas Islam itu sendiri. Sementara itu pemaknaan jihad merupakan hasil pemikiran atau penafsiran manusia atas teks primer yang terkait dengan konteks sosio-kultural (al-siyaq al-tsaqafi al-ijtima’i) masyarakat di mana sang penafsir hidup.

 

Salah satu bukti yang diajukan Afsaruddin tentang tafsir rigid jihad adalah pemikiran Muhammad Abdul Salam Faraj. Faraj merupakan tokoh Mesir yang menulis risalah militan radikal berjudul al-Faridhah                          al-Gha’ibah (Kewajiban yang Dilupakan). Kewajiban yang Dilupakan di sini yang dimaksud adalah kewajiban kombatif atau jihad militer. Faraj merupakan salah seorang tokoh militan kelompok al-Jihad wa al-Takfir, yang membunuh Anwar Sadat, pada 1982, setelah dia menandatangani perjanjian damai dengan Israel. Risalah ini intinya menyeru kaum Muslim untuk menggalakkan jihad militer karena mereka dikepung oleh musuh dari luar dan dari dalam—yakni non-Muslim dan Muslim “murtad”. Faraj mendasarkan argumennya dengan QS 2: 216, “Diwajibkan atas kamu berperang”.

Akan tetapi sangat disayangkan sekali, menurut Afsaruddin—dan sudah diduga—Faraj melepaskan ayat ini dari lingkup historisnya dan memahami ayat ini sebagai perintah mutlak bagi seluruh Muslim yang berlaku di semua tempat dan waktu.

Bagaimana mestinya kita memahami ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan perang? Sebagai jawaban, Afsaruddin mengajukan pemikiran Wahiduddin Khan (l. 1925 M) seorang ulama dan cendekiawan Muslim kontemporer India dan merupakan presiden Islamic Center di New Delhi India. Menurut Khan, memahami ayat jihad harus dikaitkan dengan konteks historis pewahyuan ayat-ayat tersebut. Lebih lanjut Khan menjelaskan bahwa ayat QS 2: 191, “Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka,” tidak memerintahkan kekerasan total tanpa aturan, tetapi hanya berlaku bagi “orang-orang yang menyerang kaum Muslim secara sepihak” dan bukan “perintah umum dalam Islam,” .

Dalam pandangan Wahiduddin Khan—yang selama 15 tahun menjadi anggota Jamaat Islami yang didirikan al-Maududi pada 1941—ajaran damai al-Qur’an jauh lebih banyak dan lebih luas berkaitan dengan soal ibadah kepada Allah, moralitas, dan keadilan. Kitab suci Hindu dan Kristen pun memuat penggalan-penggalan yang menyerukan kekerasan, tetapi hal itu tak menghalangi Mahatma Gandhi untuk menyiarkan pesan-pesan nirkekerasan dalam Baghavad Gita atau mencegah Yesus untuk mengajarkan nilai-nilai kedamaian seperti cinta dan kerendahan hati. Demikian halnya, perintah untuk berperang dalam al-Qur’an harus dipahami “berlaku khusus dalam keadaan tertentu” dan tidak berlaku di setiap waktu yang akan datang.” Itulah sebabnya Nabi disebut sebagai “rahmat bagi semesta alam” (QS 21: 107).

Pendapat senada diungkapkan oleh Muhammad Fethullah Gulen            (l. 1941 M). Gulen adalah seorang pemikir, penulis dan aktivis Muslim Turki kontemporer yang cukup kontroversial. Dia adalah  pendiri gerakan hizmet (pelayanan altruis) yang dikenal sebagai gerakan Gulen, yang mengusung perubahan sosial yang damai terutama melalui pendidikan, dialog lintas-iman, serta koeksistensi damai antara orang-orang dengan berbagai latar belakang budaya dan keyakinan.

Menurut Gulen fenomena kekerasan dan serangan yang sewenang-wenang terhadap warga sipil, atau terorisme, tak punya tempat dalam Islam dan bertentangan dengan ajarannya yang paling dasar yang menghormati nyawa manusia dan semua makhluk Allah.

Dalam sebuah artikelnya untuk Turkish Daily News beberapa hari setelah serangan 11 September, 2001, yang berjudul “Real Muslims Cannot Be Terrorists”, Gulen menyesalkan pembajakan Islam oleh kaum teroris yang mengaku Muslim dan bertindak atas dasar keyakinan keagamaan. Dia menasihatkan, “Seseorang mesti mencari Islam dari sumbernya dan wakil-wakilnya sendiri di sepanjang sejarah, bukan melalui tindakan segelintir orang yang keliru memahaminya.”

      Pemisahan yang tegas diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa dalam tubuh umat Islam terdapat pemaknaan jihad yang beragam (heterogen). Umat Islam secara faktual historis pun demikian. Ada Right Islam dan Wrong Islam seperti kata Gus Dur. Ada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MU) yang “memposting” wajah nalar jihad “yang  damai” (nalar Islam rahmatan lil ‘alamin), dan ada juga Hizhut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang menampilkan wajah jihad “yang lain”.

Jamal Banna seorang pemikir Islam kontemporer dari Mesir dalam bukunya al-Jihad menyatakan bahwa jihad di era kekinian (kontemporer), bukanlah untuk mati/jihad kombatif di jalan Allah, akan tetapi jihad yang sesungguhnya adalah untuk berani hidup di jalan-Nya (anna al-jihad             al-yaum laisa al-namuta fi sabilillah wa lakin al-nahya fi sabilillah).

Jika demikian, maka di masa post pandemi ini, keberanian untuk hidup di jalan Allah yang dimaknai sebagai “fresh jihad” sangat terbuka lebar. Para pejuang kemanusiaan yang tak kenal lelah melawan, mencegah, dan memutus mata rantai Covid-19 demi menyelamatkan berjuta-juta nyawa adalah sedang berjihad di jalan Tuhannya. Bukankah demikian adanya?

Dengan demikian semakin jelas, seyogyanya umat Islam  mengampanyekan pemaknaan “jihad yang segar” (fresh jihad) dan aktual. Jihad yang membangun peradaban dan bukan sebaliknya, menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan. Kita tidak boleh lengah dari aksi radikalisme dan terorisme yang terus membayangi, terlebih lagi di masa pasca pandemi (post pandemic) ini.

MOH NUR FAUZI S.H.I., M.H.
Dosen mata kuliah Pengantar Studi Islam
Prodi Manajemen Pendidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi
dan Pegiat Literasi Darussalam

 

Writer: MOH NUR FAUZI S.H.I., M.H.
Comment1,265 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.