Warga Pertanyakan Aduan Penggelapan Pajak Desa Klatakan 3 Bulan Lalu

Komentar570 views
  • Bagikan

Jember, kuasarakyat.com – Aang Ghunaifi dkk Warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember, dengan didampingi Budi Hariyanto SH., yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Senin (2(/2/2023) mendatangi Mapolres Jember.

Kedatangan warga ke Mapolres Jember, untuk menanyakan pengaduan terkait penggelapan pajak yang terjadi di Desa Klatakan pada tahun 2020 dan tahun 2021, yang dilaporkan pada 29 November 2022, dengan nomor 156/BBHAR-DPC/XI/2022, namun hingga akhir Februari 2023,atau 3 bulan sejak diadukan, sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

“Kedatangan kami ke Mapolres Jember, untuk menanyakan aduan kami, pada bulan November lalu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut, padahal Kapolres sendiri kepada kami beberapa waktu menyampaikan, agar kami membuat aduan secara tertulis, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti, namun sampai sekarang masih belum jelas,” ujar Budi Hariyanto.

Budi menilai, lambatnya aduan yang tak segera diproses, pihaknyapun menanyakan kinerja Kapolres, yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang disampaikan selama ini.

“Memang kasus penggelapan pajak ini, tidak hanya terjadi di Desa Klatakan, beberapa waktu lalu, di desa Wringinagung Jombang, hal serupa juga terjadi, dan belajar dari kasus tersebut, saya mendengar, kalau pihak Kepolisian membutuhkan bukti-bukti kuat seperti kwitansi,” jelasnya.

Padahal, menururt Budi, pihaknya sudah menyerahkan bukti bukti dalam pengaduannya, seperti pengakuan perangkat desa, bukti SPPT tahunan, sedangkan untuk kwitansi, diakui memang tidak ada warga yang memiliki, hal ini karena kepercayaan warga terhadap perangkat desanya.

“Pajak yang dibayarkan warga tidak besar, tergantung objeknya, rata-rata bayar Rp. 20 ribu, sehngga warga selama ini tidak pernah minta kwitansi, dan seharusnya kwitansi ini tugas polisi untuk mencari, sedangkan bukti pengakuan perangkat desa, pengakuan warga dengan bukti SPPT, itu sudah bisa,” ujarnya.

Sementata Kanit Tipikiro Polres Jember Iptu. Dwi Sugianto, saat dikonfirmasj mengenai aduan masyarakat desa Klatakan, kepada wartawan membantah jika polisi tidak melakukan tindakan.

Pihaknya sudah mendalami persoalan ini, dan sudah melakukan panggilan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan penggelapan pajka di Desa Kkayakan.

“Tidak benar kalau kami tidak memproses, beberapa pihak terkait penggelapan oanak ini, kami shdah melakukan oulbajet, beberapa oihak sudah kami oanggil pada 12 Desember lalu, dan saat inj masih berproses, kami harap warga bersabar dan mempercayakan kasus jnj ke oihak kepolisian,” ujar Kanit Tipikor Polres Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga as Desa Klatakan, pada Novembet 2022 lalu, mengadukan adanya penggelapan pajak di Desa Klatakan Tanggul Jember, dimana kasus ini pertama kali diketahui warga, saat ada tagihan pajak terhutang tahun 2020-2021 yang diterima oleh 1500 lebih warga Desa Klatakan.

“Ada sekitar 1500 lebih, warga di desa Klatakan yang mendapat surat pemberitahuan pajak terhutang, total ada sekitar Rp. 550 juta, uang oajak yang digelapkan,” pungkas Aang. (Ma)

Penulis: Makrus
Komentar570 views
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.