Warga Situbondo Cabuli Anak 12 Tahun Enam Kali, Korban Diancam Agar Tak Cerita

Comment1,279 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – WR (45) warga Kecamatan Panji, Situbondo tega mencabuli anak dibawah umur. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan kepada korban saat keadaan rumahnya sepi.

Kronologi kasus pencabulan yang dilakukan oleh WR terjadi sejak 2 Oktober 2021 lalu. Menurut keterangan korban, dia diperkosa, kemudian untuk menghilangkan jejaknya, WS melakukan pengancaman terhadap korban.

“Saat itu adik saya tiba-tiba mendatangi saya dengan wajah ketakutan. Setelah saya tanya kenapa, baru adik saya cerita,” ucap DD selaku kakak korban yang dikorfirmasi oleh wartawan, Senin(18/10/21).

DD mengatakan, bahwasannya WS mendatangi korban pada saat kondisi rumah sedang sepi. Ketika ada kesempatan, WS kemudian melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

“Menurut keterangan korban, dia diperkosa sebanyak 6 kali. Untuk menutup aksi bejatnya, korban diancam dan diberi uang Rp.20.000 agar tidak cerita kepada siapa-siapa,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengaku benar adanya pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban pencabulan yang diketahui baru berusia 12  tahun.

“Atas laporan yang diterima, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Nanti kami panggil saksi yang terkait untuk dimintai keterangannya,” ucapnya. (Iw/bs)

Comment1,279 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.