Wartawan Abal-abal Sekaligus LSM di Jember Lakukan Pemerasan dan Jadi Makelar Kasus

Comment3,364 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Jajaran Satreskrim Polres Jember, kembali mengamankan 3 pelaku pemerasan yang dilakukan oleh 3 oknum wartawan sebuah tabloid lokal di Kabupaten Jember.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Abdul Holik (45) warga Dusun Krajan Desa Sumberjati Silo, Sutono Awriwangi (53) warga Desa Tegalwaru Mayang dan Budilla (44) warga Desa Sumberkejayan Mayang.

Ketiga oknum wartawan tersebut terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, dan juga menjadi makelar dalam kasus lain yang dihadapi RS dan sedang berperkara di Polres Jember.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, dimana ketiga pelaku mendatangi korban yang yang keluarganya berperkara di Mapolres Jember, ketiganya menyampaikan kepada korban, jika bisa membantu mencarikan solusi atas perkara keluarganya, namun harus menyiapkan uang dengan nominal tertentu,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama Selasa (22/8/2023).

Namun, perkara yang dihadapi keluarganya tidak juga kunjung selesai, sehingga korban menanyakan hal ini ke para pelaku, namun setiap korban menanyakan perkaranya, para pelaku justru memberikan ancaman, dan meminta tambahan uang.

Karena merasa diancam dan di peras, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember, untuk selanjutnya tim Kalon Satreskrim Polres Jember melakukan pengintaian terhadap ketiga pelaku, dan berhasil mengamankan ketiganya dari rumah pelaku.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang senilai Rp. 3,6 juta, yang merupakan uang korban,” ujar Kasatreskrim.

Kasatreeskrim menambahkan, bahwa perbuatan pelaku ini atas kemauan pelaku sendiri dan untuk kepentingan pribadi.

Selain uang tunai Rp. 3,6 juta, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan id card kartu Pers, id card LSM, handphone, dan sepeda motor pelaku sebagai sarana tindak pidana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Ma)

Comment3,364 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.