RSU Kaliwates Buang Limbah Medis Disungai

Comment154 views
  • Share

 

 

Jember, kuasarakyat.com – Rumah Sakit Umum Kaliwates diduga melanggar Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Hal ini setelah warga, menemukan tumpukan limbah medis yang diduga berasal dari Rumah Sakit yang berada di Jalan Diyah Pitaloka Kaliwates di aliran sungai yang ada di Dusun Krajan Desa Sukorambi Jember.

Dalam rekaman video berdurasi 59 detik, ditemukan warga pada Sabtu 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.59, dan diunggah di media sosial.

Dimana dalam video tersebut, perekam menunjukkan sejumlah data obat yang bungkusnya bertuliskan IHC Rumah Sakit Kaliwates. “Ini limbah medis dari rumah sakit kaliwates, dibuang disungai yang ada di Dusun Krajan Desa Sukorambi,” ujar warga yang menemukan.

Postingan video tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat, karena limbah medis, merupakan limbah B3 (beracun) yang tidak boleh dibuang sembarangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahkan pelaku bisa dijerat secara pidana.

Menyikapi temuan ini, pihak RSU Kaliwates, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa pembuangan limbah medis, dilakukan oleh Vendor, dan bukan oleh pihak rumah sakit.

“Sudah diatasi mas, dan itu bukan kami yang membuang, tapi pihak Vendor,” ujar Pramudya Humas RSU Kaliwates Jember saat dikonfirmasi pada Minggu (16/5)2026).

Padahal, RSU Kaliwates merupakan rumah sakit tipe C, dan menjadi rumah sakit Faskes Lanjutan, yang mana secara aturan, harus memiliki pengolahan limbah medis sendiri, atau dilakukan pihak ketiga secara resmi.

Saat media ini menanyakan Vendor yang mengelola limbah rumah sakit Kaliwates, Pramudya terkesan menutupi. “Saya gak tau dan gak punya nomernya Vendor,” pungkasnya. (Al)

Comment154 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.