Saksi Akui Tak Hadir Saat Pembuatan Akta Waris, Tanggung Jawab Notaris Dipertanyakan

Comment40 views
  • Share

Lumajang, kuasarakyat.com – Persidangan sengketa waris di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mengungkap persoalan terkait proses pembuatan akta pernyataan ahli waris. Seorang staf Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., mengaku tidak hadir saat pembuatan dua akta yang kini menjadi objek sengketa.

Keterangan tersebut disampaikan Mega Safitri Ratnasari, S.E., saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj, Senin 12 Oktober 2026. Mega dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi, S.H.

Dalam persidangan, Mega menyatakan tidak hadir dalam proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Padahal, menurut pihak penggugat, namanya tercantum sebagai saksi dalam kedua akta tersebut.

Selain itu, Mega mengaku tidak mengetahui Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 oleh Notaris Rahmadi Halim.

Persoalan ini menjadi sorotan karena surat tersebut memuat keterangan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya menikah dengan Evelin Helena Hee untuk pertama dan terakhir kalinya. Sementara itu, pihak penggugat menyatakan almarhum sebelumnya pernah menikah dengan Guanyta Oktavia dan memiliki dua anak kandung, yakni Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata.

Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa akta yang dibacakan notaris harus dihadiri paling sedikit dua orang saksi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap persyaratan formal tertentu dapat berdampak pada kekuatan pembuktian akta.

Meski demikian, keterangan Mega mengenai ketidakhadirannya masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, termasuk proses pembacaan dan penandatanganan akta.

Persoalan dokumen kewarisan tersebut semakin mengemuka setelah Lurah Jogotrunan membatalkan Surat Keterangan Ahli Waris sebelumnya. Pembatalan dilakukan setelah muncul informasi mengenai keberadaan dua anak kandung pewaris dari perkawinan pertama yang tidak tercantum dalam susunan ahli waris.

Mantan Ketua RW 015 Kelurahan Jogotrunan, Agung Wahyudi, juga mengakui kekeliruan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 11 Oktober 2021.
Dalam jawaban tertulis yang diajukan melalui e-Court PN Lumajang, Agung menyebut penandatanganan dilakukan berdasarkan keterangan Eveline Helena yang menyatakan tidak ada ahli waris lain selain dirinya dan tiga anak yang disebutkan.

Setelah mengetahui keberadaan dua anak kandung dari perkawinan pertama almarhum, Agung menyatakan mencabut dukungannya terhadap surat tersebut. Sikap serupa, menurut pihak penggugat, juga disampaikan Ketua RT 003/RW 015, Nur Khanafi.

Namun, pembatalan surat oleh lurah serta pencabutan dukungan RT dan RW tidak serta-merta membatalkan akta notaris. Keabsahan dan akibat hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku serta pembuktian di pengadilan.

Ahli yang dihadirkan pihak penggugat, Dr. Alessandro Rey, mempertanyakan kelayakan Surat Kesaksian Ahli Waris sebagai dasar penerbitan SKHM. Menurut dia, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara memadai hubungan kekeluargaan pemberi kesaksian dengan pewaris maupun dasar pengetahuan mereka mengenai riwayat perkawinan dan keturunan almarhum.

Rey menilai notaris perlu menjalankan prinsip kehati-hatian ketika memeriksa dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta. “Notaris tidak cukup hanya menerima dokumen secara administratif, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rey

Kewajiban tersebut sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris yang mengharuskan notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak terkait.

Rey juga berpandangan bahwa notaris seharusnya mengupayakan klarifikasi setelah mengetahui adanya persoalan dalam dokumen kewarisan. Namun, mekanisme hukum untuk memperbaiki atau membatalkan akta tetap harus mempertimbangkan prosedur yang sesuai, terutama apabila menyangkut hak pihak lain yang sedang disengketakan.

Berbeda dengan pandangan penggugat, kuasa hukum Notaris Rahmadi Halim, Faisal Suhandi, menilai gugatan tersebut mengandung kekeliruan pihak. Ia merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 mengenai fungsi notaris dalam menuangkan keterangan dan kehendak para penghadap ke dalam akta.

“Nah, maka dari itu, dalam perkara ini kami nyatakan bahwa gugatannya itu juga penggugat itu keliru pihak atau salah pihak,” ujar Faisal seusai persidangan.

Menurut Faisal, notaris pada dasarnya menuangkan keterangan dan kehendak para penghadap dalam akta. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas keterangan yang dipersoalkan.

Pandangan tersebut berbeda dengan pihak penggugat yang mempertanyakan apakah fungsi notaris dalam mencatat keterangan penghadap dapat mengesampingkan kewajiban kehati-hatian dan pemenuhan persyaratan formal pembuatan akta.

Kuasa hukum penggugat, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., turut mempertanyakan sikap notaris yang disebut berbeda setelah proses mediasi. Menurut Rinto, dalam mediasi sebelumnya, Notaris Rahmadi Halim pernah menyampaikan pengakuan mengenai adanya kesalahan dan kesediaan membatalkan akta apabila terdapat putusan pengadilan.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang memberikan keterangan kepada notaris, tetapi juga bagaimana tanggung jawab notaris setelah mengetahui adanya fakta bahwa dua anak kandung pewaris tidak dicantumkan dalam dokumen kewarisan,” ujar Rinto, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pihak penggugat, Selasa 13 Oktober 2026 di kantornya.

Rinto menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terlebih setelah lurah membatalkan surat kewarisan dan Ketua RW serta Ketua RT menyatakan adanya kekeliruan dalam dokumen sebelumnya.

Ia juga mempertanyakan alasan akta masih dipertahankan ketika dokumen yang berkaitan dengan penerbitannya telah dipersoalkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi kewarisan. (*)

Comment40 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.