Disambut guyuran Hujan, FH Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka

Comment1,995 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kyai FH pengasuh Pondok Pesantren ADJ2 Kecamatan Ajung Jember, yang dilaporkan oleh AL istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap Santriwati dan ustadzah, Senin (16/1/2023) sore sekira pukul 14.50 terlihat mendatangi Mapolres Jember.

Dengan mengenakan baju putih dan bersurban, kedatangan FH yang mengendarai mobil jenis SUV putih disambut hujan deras yang mengguyur Jember, dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang datang lebih dulu di Mapolres Jember sejak pukul 11.30.

Andy C Putra kepada wartawan menyatakan, bahwa kedatangan kliennya ke Mapolres Jember kali ini untuk menjalani pemeriksaan pertama setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini merupakan pemeriksaan pertama klien kami sebagai tersangka, dari hasil koordinasi kami dengan unit PPA Polres Jember, klien disangkakan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan korban AN dan barang bukti handphone dan juga gelang milik AN,” beber Andy.

Andy menyayangkan jika korban dalam kasus yang menjerat kliennya adalah AN, sebb saat ini AN sudah berumur 20 tahun dan bukan lagi anak dibawah umur. “Klau pasal yang disangkakan pencabulan anak dibawah umur, jelas ini sebuah kesalahan, sebab AN saat ini sudah umur 20 tahun dan bukan anak dibawah umur lagi,” jelasnya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya penahanan terhadap kliennya, Andy menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan ora peradilan.

“Jelas, kami akan mengajukan pra peradilan kalau sampai klien kami ditahan, apalagi AN selama ini hanya sebagian saksi terlapor, kok tiba tiba menjadi korban, dasarnya apa?,” tanya Andi.

Sampai berita ini ditulis, FH masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidaus Satreskrim Polres Jember.

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama, saat ditemui wartawan masih enggan memberikan keterangan terkait peneriksaan FH sebagai tersangka. “Tunggu saja rilis resmi nya, biarkan kami bekerja dulu,” ujar Kasatreskrim singkat. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,995 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.