PT Abadi Langgeng Gemilang Diduga Langgar LP2B, Pihak Desa Jambearum Bersuara

Comment71 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pasca pemberitaan area persawahan di Desa Jambe Arum Kecamatan Puger, Jember, tepatnya di belakang area pergudangan milik PT. Abadi Langgeng Gemilang yang diduga mitra dari Perum Bulog, terancam hilang akibat pembangunan gudang ini.

Dugaan bahwa sawah yang di lakukan pengurukan untuk perluasan gudang, masuk dalam LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), dimana untuk merubah LP2B bisa dijerat dengan pidana, karena melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang LP2B.

Saat dilakukan penelurusan dilokasi pembangunan gudang tersebut, ditemukan fakta bahwa hari ini ada alat berat (eskavator) yang ada ditengah lahan diduga digunakan untuk meratakan tempat tersebut.

Namun hal yang mencengangkan adalah ketika ada fakta baru terkait pembangunan gudang tersebut.

Plt Sekdes Jambearum Ahmad Zuhri saat ditemui sejumlah awak media mengatakan bahwa banyak persoalan yang dikeluhkan terkait pembangunan tersebut.

“Banyak petani yang mengeluhkan adanya pembangunan gudang itu mas, karena saluran air sawah jika hujan pasti meluap. Kenapa meluap? Karena irigasi sawah berada dibawah bangunan tersebut,” kata Ahmad Zuhri.

“Sehingga jalannya air tersumbat dan menyebabkan banjir di Utara bangunan tersebut. Saking banyaknya yang laporan kami menginventarisir kemungkinan ada 10 hektar sawah yang terdampak,” imbuhnya.

Akibat adanya aduan tersebut, pihak desa sebenarnya sudah melakukan upaya teguran dan peringatan kepada pihak PT namun belum ada tindak lanjut dari hal tersebut.

Permasalahan ini, juga memantik pihak desa untuk membeberkan status lahan tersebut. Dihadapan awak media juga dibeberkan status lahan yang bermula dari area hijau atau area persawahan.

“Dulunya area ini area persawahan mas, terutama sawah padi. Kami pihak desa tak henti hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah menjual sawahnya. Kami juga awalnya tidak tahu menahu adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi gudang,” ulasnya.

Sementara, PT. Abadi Langgeng Gemilang, kepada kuasa rakyat menyatakan, bahwa lahan yang diproses pembangunan gudang, izin LP2B nya sebagian sudah turun.

“Terkait pengalihan lahan, sebagian sudah turun izinnya, sisanya masih proses, izin ini sudah kami urus sejak 2023, karena memang gudang ini juga dibutuhkan untuk menyimpan beras sebagai ketahanan pangan,” ujar Eko perwakilan PT. Abadi Langgeng Gemilang. (Gusti/red)

Comment71 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.