Jember, kuasarakyat.com – Polsek Semboro Polres Jember Kamis (1/4/2021) gelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak dengan barang bukti 6 kg serta menahan Misru (51) warga Dusun Curah Putih Desa Patemon Tanggul Jember sebagai pelaku.
Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rahman SH. kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini, setelah anggotanya mendapatkan laporan dari warga yang curiga terhadap pelaku, dimana pada Senin (29/3/2021) pelaku yang berada di jalan area persawahan di Desa Sidomekar mondar mandir sambil membawa senjata tajam berupa clurit.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, pelaku yang mengendarai sepeda motor Jupiter dengan nopol P 4935 GW sedang berada di pinggir jalan dengan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.
“Saat anggota kami mendekat, pelaku melakukan perlawanan, dan menyabetkan celurit yang dibawanya ke petugas, beruntung tidak ada petugas yang terluka, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” beber Kapolsek.
Bukan hanya senjata tajam yang dibawa pelaku, saat petugas melakuka penggeledahan terhadap pelaku, polisi juga menemukan bahan peledak berupa serbuk mesiu, kemudian kasus ini dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, anggota kami kembali menemukan serbuk mesiu bersama dengan kertas yang sudah di campur dengan serbuk mesiu untuk dijadikan sumbu alias alat pemicunya, barang barang tersebut disembunyikan dibelakang kandang ayam,” ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) kilo bubuk mesiu, 21 (dua puluh satu) lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 (tujuh puluh) sumbu siap pakai, Bak warna hijau yg digunakan untuk mencampur bahan peledak, Uang tunai Rp.3.195.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW. (*)