Jember, kuasarakyat.com – KY (22) warga Dusun Krajan Desa Jamintoro Sumberbaru Jember, yang selama ini berprofesi sebagai pengantar gas LPG ke toko-toko, diringkus Satreskrim Polsek Sumberbaru, KY diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Clurit yang disembunyikan di bawah jok mobil tanpa izin.
Terungkapnya peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (22/3/2021) ke Polsek Sumberbaru yang diterima anggota Polsek Sumberbaru Bripka Aditya Prahara.
Masyarakat melaporkan tentang adanya sebuah dugaan tindak pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam berupa sebilah clurit tanpa ijin atau tidak sesuai peruntukannya di pinggir jalan jurusan Jatiroto Kaliglagah, Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat jika ada mobil Pick Up membawa gas elpiji 3 kg yang dibawa dari Lumajang akan didistribusikan ke Sumberbaru membawa senjata tajam, kemudian kami bersama tim melakukan penghadangan dan menghentikan mobil tersebut di Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Sumberbaru,” ujar Bripka Aditya.
Ternyata informasi tersebut benar adanya, saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 2 buah senjata tajam berupa clurit di bawah jok mobil. Saat diinterogasi, terduga mengaku membawa clurit tersebut karena punya musuh, dan takut dihadang di tengah dijalan.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagyo, saat dikonfirmasi media, membenarkan tentang adanya kasus kepemilikan sajam yang terjadi di wilayah hukumnya. “Saat ini terduga tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Sumberbaru, pelaku kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun, ” Pungkas AKP Subagyo. (cho)