Jember, kuasarakyat.com – Kasus penarikan paksa mobil Innova Reborn dengan nopol P 1990 YQ milik Vina Ayu Qurotul Azizah oleh Toyota Astra Finance (TAF) Jember beberapa waktu lalu, tidak hanya dilaporkan ke Mapolres Jember.
Lembaga pembiayaan yang beralamat kantor di Ruko Gajah Mada Square Jember tersebut, Senin (12/10/2026) juga diadukan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh kuasa hukum konsumen bersama DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Sakera Jember.
Ketua DPC LPK-SM Sakera Jember, Saiful Rizal, yang akrab disapa Ipung, mengatakan pengaduan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak konsumen sekaligus meminta OJK memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh TAF Finance. Penarikan unit nasabah Innova tersebut sangat tidak prosedural dan di sana banyak manipulasi di dalamnya,” ujar Ipung.
Ia menegaskan, LPK Sakera Jember akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan.
Menurut Ipung, seluruh dokumen dan lampiran pendukung telah diserahkan kepada pihak OJK Jember.
Pihaknya juga menyebut OJK telah menerima pengaduan tersebut dan menyampaikan akan menindaklanjutinya.
“Semua lampiran sudah kita serahkan ke OJK dan kita tunggu perkembangan laporan selanjutnya,” katanya.
Sementara saat medianini mendatangi kantor TAF Jember untuk klarifikasi terkait aduan tersebut belum memberikan statemen terkait hal ini.
Media ini ditemui hanya ditemui Security TAF Finance yang bernama Moh. Arifin, dan menyampaikan, bahwa yang berwenang untuk perkara ini adalah bagian Legal. “Kebetulan bagian Legal hanya satu orang dan saat ini sedang di Jakarta,” ujar Arifin. (Ma)











