Diperintah Guru Spiritual, Alasan Pelaku Penculikan Anak Majikan

Comment4,631 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – Ada pengakuan menarik dari AN (38) warga asal Desa Jambearum Kecamatan Puger Jember pelaku penculikan terhadap JVC balita usia 18 bulan yang tidak lain adalah anak dari majikannya sendiri.

Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Situbondo, motif pelaku nekat membawa kabur anak majikannya, atas perintah dari guru spiritualnya yang berinisial I dan F warga asal Jawa Tengah, hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno kepada sejumlah wartawan usai melakukan gelar perkara kasus penculikan anak.

“Saat gelar perkara dilakukan, pelaku mengaku disuruh I dan F yang tak lain guru spiritualnya. Pelaku juga akan diberi uang sebanyak Rp500.000 apabila berhasil membawakan korban untuk guru spiritualnya,” ujar Soetrisno Sabtu (24/12/2021).

Selain akan diberi uang jika berhasil membawakan korban untuk guru spiritualnya, pelaku juga diancam dan ‘Dikutuk’ akan mendapat musibah sepanjang hidupnya. “Pelaku diancam dengan ucapan musibah oleh gurunya. Kalau pelaku tidak bisa membawa korban yang itu anak dari majikannya, maka pelaku akan dikenai musibah selamanya,” imbuh Soetrisno.

Saat ini, pelaku masih mendekam di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini, guna mengetahui otak dibalik aksi penculikannya. “Petugas saat ini masih mengumpulkan beberapa keterangan dari berbagai pihak, untuk mengetahui lebih lanjut kasus penculikan anak di Situbondo. Sehingga masih ada dua orang yang diduga menjadi otak intelektual atas aksi penculikan yang terjadi,” ucapnya.

|Baca Juga: Polisi Tangkap Baby Sister yang Culik Anak Majikannya di Situbondo

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002, yang dirubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Soetrisno.

Seperti diberitakan sebelumnya AN yang berprofesi sebagai Asisten rumah tangga (ART) dilaporkan oleh Azaria Saraswati Dewi yang tidak lain majikannya sendiri, hal ini setelah pelaku kabur dari rumahnya dengan membawa kabur JVC dan tidak bisa dihubungi. Diketahuinya pelaku membawa kabur anaknya yang masih berusia 18 bulan ini, dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. (Iwan/Ma)

Writer: IwEditor: Ma
Comment4,631 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.