Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Pasar Balung Ditolak

Comment2,379 views
  • Share
Suasana sidang pra peradilan dalam agenda pembacaan putusan

Jember, kuasarakyat.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Dedy Sucipto tersangka dugaan korupsi pasar Balung Jember melawan Polres Jember dengan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember kembali digelar pada Rabu (9/2/2022).

Dalam sidang putusan ini, Totok Januarto SH. MH hakim tunggal yang memimpin persidangan ini memutuskan menolak gugatan pemohon atas penetapan tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan Polres Jember.

Dewantara S Putra SH. MH., salah satu tim kuasa hukum dari termohon dalam hal ini Polres Jember, usai persidangan menyampaikan bahwa putusan hakim sudah tepat, dimana bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan sudah sesuai.

|Baca Juga: Sidang Praperadilan melawan Polres Jember, Pemohon Hadirkan Ahli

“Ya kami bersyukur hakim memutus gugatan praperadilan ini, karena apa yang sudah dilakukan oleh klien kami dalam hal ini penyidik Polres Jember dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi pasar Balung Kulon sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Tara panggilan Dewantara S Putra SH. MH.

Untuk langkah selanjutnya, Tara menyatakan, bahwa ada kemungkinan dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi rehab pasar Balung ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. “Ya mungkin dalam waktu dekat berkas kasus dugaan korupsi pasar Balung akan dilimpahkan ke Kejaksaan, karena yang saya tahu kemarin sudah P.21, tapi semua itu tergantung dari penyidik, karena saya hanya sebatas mendampingi dalam kasus praperadilan, selebihnya kewenangan penyidik,” ujar Tara,

M. Husni Thamrin SH. MH., selaku kuasa hukum dari Dedy Sucipto, saat ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, pihaknya menyadari jika dalam sebuah putusan pengadilan ada yang ditolak dan diterima, apapun hasilinya adalah bagian dari konsekwensi dalam persidangan.

“Dalam sebuah gugatan pasti hasilnya diterima atau ditolak, dan kami menyadari konsekwensinya, kalau dikatakan kecewa ya kecewa, tapi ini semua sudah menjadi putusan hakim, jadi harus kami terima,” ujar Thamrin.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan menunggu keputusan pihak Polres Jember, dalam hal ini penyidik yang akan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan. “Saat ini kami masih menunggu, pelimpahan berkas klien kami ke Kejaksaan, entah kapan akan dikirim oleh penyidik,” ujar Thamrin.

|Baca Juga: Sidang Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Pasar Balung Digelar

Sementara D Heru Nugroho yang juga kuasa hukum dari pemohon, menerima putusan hakim menolak gugatan praperadilan yang sudah diputuskan, namun dirinya menyayangkan tidak dijadikannya pertimbangan oleh hakim soal tidak dilakukannya BAP terhadap pelapor. Padahal menurut Heru, BAP terhadap pelapor juga ini menjadi syarat penyidik yang harus dipenuhi.

“Ya mau gimana lagi, hakim sudah ketok palu putusan, ya mau gak mau harus diterima, hanya yang saya sayangkan kenapa tidak adanya BAP Pelapor yang masuk dalam materi gugatan, tidak dipertimbangkan oleh hakim, padahal dalam peraturan tersebut ada, selain itu soal pemohon yang dipanggil penyidik menggunakan pesan whatsapp, juga tidak dipertimbangkan, tapi ya inilah persidangan, apapun hasilnya ya harus diterima,” pungkas Heru. (Ma)

Comment2,379 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.