Heboh di Media Sosial Mahasiswa UNEJ diduga Buat Akun Palsu Demi Minta Foto Bugil Mahasiswi

Comment870 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Heboh di media sosial Instagram, Seorang mahasiswa UNEJ (Universitas Jember ) jurusan HI ( Hubungan Internasional ) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), berinisial M.

Mahasiswa angkatan 2019 itu diduga membuat ratusan akun palsu untuk meminta foto telanjang dari banyak perempuan khususnya mahasiswi. Akun palsu itu di buat di banyak medsos, diantaranya instagram (IG), dan X (twitter).

Terungkapnya kasus yang ramai dibahas di medsos ini. Berawal dari unggahan yang dibuat akun bernama @Irenedelyn di media sosial X (twitter). Dirinya memberikan himbauan untuk berhati-hati dengan mahasiswa berinisial M itu. Terlebih jika pernah dihubungi ataupun bertemu secara langsung.

“Be careful of this monster (hati-hati dengan monster ini). Aku tau nama dia udah jelek banget apalagi di Jember. But I warn you (tapi aku mengingatkan kalian), orang ini kriminal, dia sakit jiwa. Dia bikin ratusan akun palsu yang ngaku-ngaku jadi orang lain cuma buat dapet nudes (foto bugil) kamu. I will give all the proofs once this blow up (aku akan berikan semua buktinya setelah ini viral),” tulis akun @Irenedelyn dalam unggahannya.

Di medsos X, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 3,7 juta kali. Juga diteruskan sebanyak 6,9 ribu kali.

Unggahan tersebut diteruskan oleh akun media sosial Instagram @aslijembermat. Kemudian ditambahkan unggahan dalam beberapa slide. Tangkapan layar percakapan antara IM dengan para korbannya, yang mayoritas mahasiswi.

Terkait kasus tersebut, diketahui juga dengan adanya Surat Pencabutan Keanggotaan dari Unit Kesenian Mahasiswa (UKM) Wisma Gita Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, yang mana terduga pelaku adalah anggota dari UKM tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua UKMF Wisma Gita FISIP Unej itu menyebut bahwa IM telah melanggar AD (Anggaran Dasar) BAB IX PENERTIBAN Pasal 15 dan ART (Anggaran Rumah Tangga) BAB VII PENERTIBAN Pasal 18 sehingga status keanggotaannya dicabut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman mengaku sedang melakukan koordinasi dengan pihak Dekanat FISIP Unej, Senin (9/9/2024).

“Sudah saya sampaikan ke FISIP, namun saat ini Dekanat FISIP tengah mendalami masalah ini. Maka mohon menunggu penjelasan resmi dari FISIP,” katanya singkat. (Gusti)

Comment870 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.