Jalani Pemeriksaan di Mapolres Jember, Pelapor Bersikukuh Intimidasi Senpi Oleh Oknum LSM Benar

Comment107 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus Laporan penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan yang disertai dugaan intimidasi dengan menggunakan Senpi oleh Bobi Waga Silo Jember terhadap Winarsih alias Bunda Bali dan suaminya, menarik untuk diikuti perkembangannya.

Jumat (7/8/2025) pagi, M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum pelapor, mendatangi Mapolres Jember bersama kliennya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Kedatangan kami hari ini ke Mapolres Jember, untuk memenuhi panggilan penyidik, atas laporan yang dilayangkan kedua klien kami, yakni Bobi dan ibunya Yuliatin,” ujar M. Husni Thamrin.

Thamrin menjelaskan, terkait keberadaan benda yang diduga senpi, dan sempat dibantah oleh terlapor pada pemberitaan sebelumnya, pihaknya menyikapi, bahwa itu hak terlapor.

“Kalau terlapor beralibi, bahwa itu bukan senpi seperti yang disampaikan ke sejumlah media, itu hak terlapor, tapi kami memiliki bukti dan saksi, bahwa yang ditunjukkan ke klien kami yang diduga untuk mengintimidasi, bukanlah keris seperti yang ditunjukkan ke sejumlah wartawan,” ujar Thamrin.

 

Sebelumnya, Winarsih, selaku pihak terlapor, membantah adanya penodongan terhadap Bobi dengan sebuah senpi, pihaknya menyampaikan, bahwa yang ada dalam tas miliknya, adalah benda keris yang mirip dengan senpi.

“Saya tidak pernah menodongkan senpi ke Bobi, karena saya tidak punya sempu, saat itu, yang ada di tas saya, adalah pegangan keris yang diberi oleh guru saya di Banten, mungkin ia melihat bentuknya seperti senpi,” ujar Winarsih sambil menunjukkan keris ukuran kecil yang diperkirakan memiliki panjang 15 cm.

 

Terkait tudingan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Bobi, Winarsih menjelaskan, bahwa itu bukan penyerobotan, akan tetapi akad sewa antara dirinya dengan ibunya Bobi.

“Itu akad sewa antara saya dengan ibunya Bobi, dimana setiap tahunnya, saya membayar biaya sewa sebesar Rp. 2,5 juta, dan uang saya yang sudah masuk ada 10 juta, untuk yang sewa pertama, tidak ada kwitansi,” jelasnya.

Bahkan dalam perkara tudingan penyerobotan lahan tersebut, Winarsih menyatakan, jika pihaknya sudah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember. (Ma)

Comment107 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.