Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Selasa (22/09/26).
Pelimpahan ini dilakukan setelah kedua tersangka, Svetlana Karmalova (36) dan Elena Vtorova (37), menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama kurang lebih satu bulan.
KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan mengungkapkan, penyerahan berkas P21 ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 22 September, jam 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Gatot Kukuh Suryawan kepada wartawan, Selasa (22/09/26).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan penanganan berbeda berdasarkan peran dan barang bukti yang ditemukan pada masing-masing individu.
Gatot menyebut, Elena Vtorova dijerat pasal kepemilikan narkotika karena terbukti menguasai ganja seberat 9 gram beserta wadah kotak berwarna putih. Karena kepemilikan melebihi batas 5 gram, Elena terancam sanksi pidana berat.
“Elena melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Gatot.
Sementara itu, untuk Svetlana Karmalova (Lana), hasil penyelidikan dan tes laboratorium menunjukkan bahwa ia positif menggunakan ganja. Namun, penyidik tidak menemukan keterlibatan Lana dalam jaringan maupun indikasi sebagai pengedar.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Saudara Lana ini positif menggunakan ganja tetapi statusnya sebagai pemakai, tidak terlibat jaringan, dan tidak terindikasi pengedar. Sehingga terhadap Lana dilakukan asesmen melalui BNNK untuk selanjutnya menjalani proses pengobatan (rehabilitasi),” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh WNA di kawasan wisata Pantai Plengkung, Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar nomor 9 Bobby’s Camp, Pantai Plengkung. Petugas mengamankan kedua WNA yang baru saja selesai mengonsumsi ganja dan menemukan barang bukti 9 gram ganja di dalam laci kamar.
Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut dibeli oleh tersangka dari luar daerah Banyuwangi sebelum dibawa ke lokasi penginapan.
“Menurut pengakuan tersangka, barang diperoleh dari seseorang dari luar Banyuwangi yang tidak dikenal akrab, hanya mengingat nama panggilannya antara Jill atau Phil. Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Banyuwangi,” pungkas Gatot. (CZ)











