Jember, kuasarakyat.com – Kasus penyalah gunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU 54.681.11 di jalan Teuku Umar Tegal Besar pada 14 Maret 2026 lalu, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Sidang kedua yang digelar pada Rabu (29/7/2025) dengan majelis hakim Irwansyah SH. MH sebagai ketua dan dua hakim anggota, yakni Desbertua Naibaho SH. MH dan Dina Pelita Asmara SH. MH., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ada 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni David Handoko Seto anggota DPRD Jember, Candra Irawan sopir ambulan, Wibi operator SPBU dan Nur Afifah Pengawas SPBU.
Dalam persidangan, David yang juga pelapor kasus tersebut menyampaikan, bahwa saat melakukan penggerebekan, dirinya melihat terdakwa Francee ada di SPBU, termasuk mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
“Saat itu saya menghubungi anggota Polsek Sumbersari dan ketua Hiswana Migas, kami juga sempat menginterogasi terdakwa di kantor SPBU, cuma setelah itu terdakwa kabur dan menghilang saat kami menanyakan ke operator SPBU,” ujar David.
Saat ditanya siapa yang membawa kabur mobil yang digunakan mengangkut BBM, apakah terdakwa atau ada orang lain, David menyatakan bukan terdakwa.
Melihat fakta di persidangan, hakim anggota yakni Desbertua Naibaho, meminta kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melakukan penggalian dan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kalau melihat keterangan saksi, kasus ini sepertinya hanya terputus kepada terdakwa saja, padahal jelas ada orang lain yang membawa kabur truk, tolong jaksa melakukan penggalian, karena ada orang lain juga di perkara ini,” ujar hakim.
Sedangkan Hakim anggota Dina Pelita Asmara, melihat kalau terdakwa hanya driver yang menerima jasa kerja saja, dan bukan pelaku utamanya.
Saat terdakwa ditanya oleh hakim, terkait nama Pak Tik yang disebut dalam BAP, terdakwa francee menyatakan, bahwa nama itu asal sebut karena panik.
Kasus ini sendiri menyita publik, karena pihak BP migas dan juga Komisi XII DPR RI, serta Pertamina turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap SPBU tersebut.
Francee sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember, pada Mei 2026, dan menyita barang bukti truk yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Ma)











