Kepala UKPBJ Belum Tunjukkan Sertifikat Kompetensi Pasca RDP, Thamrin Desak Proses Lelang Dihentikan

Comment1,110 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Permintaan Moh. Husni Thamrin, pihak yang mengirimkan somasi kepada Kepala UKPBJ kepada Komisi C DPRD Jember, agar memberi kesempatan dua hari kepada Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember untuk menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ, hari ini, Jum’at (17/5/2024)  terlampaui.

Namun, dari deadline yang sudah ditentukan tersebut, ternyata Prima Kusuma Dewi, selaku kepala UKPBJ, dari yang diterima media ini, belum menunjukkan atau mengirimkan sertifikat yang diminta ke Komisi C DPRD Jember.

Hal ini yang akhirnya membuat Thamrin selaku pihak yang melakukan somasi kepada kepala UKPBJ, agar menghentikan seluruh proses lelang yang sudah berjalan, karena bisa berpotensi pada tindak pidana korupsi.

“Karena sudah terlampaui batas waktu yang ditentukan, dimana kepala UKPBJ akan menunjukkan sertifikat kompetensi ke Komisi C tidak di penuhi, kami meminta, agar proses lelang di UKPBJ Pemkab Jember dihentikan, karena berpotensi melanggar aturan dan bisa terindikasi adanya korupsi,” tegas Thamrin.

Thamrin juga menyampaikan, bahwa hasil konfirmasi dirinya ke Budi Wicaksono, selaku ketua Komisi C, diketahui jika kelala UKPBJ sampa malam ini belum menunjukkan sertifikat kompetensinya.

“Barusan saya konfirmasi ke mas Budi Pink (Budi Wicaksono, red) jika bu Prima belum menunjukkan sertifikat kompetensinya, padahal sertifikat tersebut sangat penting untuk kegiatan yang dilakukan oleh kepala UKPBJ,” ujar Thamrin.

Budi Wicaksono sendiri, saat dikonfirmasi kebenarannya apa yang disampaikan oleh M. Husni Thamrin, dimana kepala UKPBJ Pemkab Jember, apa benar belum menunjukkan sertifikat seperti yang disepakati dalam RDP beberapa waktu lalu, belum memberikan tanggapan.

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/gelar-rdp-pen-somasi-bupati-minta-dprd-jember-hentikan-semua-proses-lelang-di-pemkab/

Seperti diketahui, Thamrin pada, Rabu (14/5/2024) telah dipanggil ketua DPRD Jember untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Bagian UKPBJ. Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono itu, selain dihadiri Thamrin, juga dihadiri kepala Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.

Pada saat memaparkan alasannya mengirimkan somasi ke UKPBJ dan bupati Jember, Thamrin  didepan anggota DPRD Jember kukuh pada pendiriannya yang menyebutkan Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

“Pelantikan 11 orang dari unsur PPPK sebagai pejabat pengadaan oleh bupati Jember, Hendy Siswanto cacat hukum, karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, ujarnya.

Bahkan kepala UKPBJ yang dijabat Prima juga tidak sah, “Kalau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia sah, karena punya sertifikat tipe C. Tetapi sebagai kepala UKPBJ tidak sah, karena tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk menjabat kepala UKPBJ’, tambahnya.

Menurut advokat yang kerap melayangkan gugatan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten Jember ini,  semua proses lelang melalui LPSE Jember selama UKPBJ dipimpin Prima  tidak sah, karena tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ. Semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hukum, ”Harus dibatalkan, untuk menghindari dampak hukum bagi penyedia dan pejabat pengadaan dibelakang hari”, tegasnya.

Sementara Prima kukuh mengaku sudah melakukan konsultasi kepada LKPP,  “Sudah konsultasi dengan salah satu deputi di LKPP”, ujarnya saat RDP.

Sebelumnya Prima mengaku penujukan dirinya sebagai kepala UKPBJ mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 yang disebutkan penunjukan kepala UKPBJ pengelola pengadaan diijinkan bersertifikat tipe C bagi pemda yang tidak memiliki personil pengadaan tipe B atau tipe A. Sedangkan SE dan konsultasi menurut  Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum untuk mengambil keputusan, bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden  Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3).

“Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.

Yang menarik, Thamrin sambil menunjukkan contoh sertifikat Tipe C menantang Prima, “Kalau benar bu Prima mempunyai sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ dan menunjukkan bukti pernah mengikuti pelatihan teknis sertifikasi kompetensi yang dilakukan LKPP, saya akan mencabut somasi, mengaku salah dan akan meminta maaf kepada masyarakat Jember”, tegasnya. (Ma)

Comment1,110 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.