Lakukan Pungli di Program PTSL, Kades dan Carik Banyuglugur Ditahan Kejari Situbondo

Comment4,878 views
  • Share
Suasana haru kades dan sekdes Banyuglugur di halaman Kejari Situbondo.

Situbondo, Kuasarakyat.com – Kepala Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Situbondo Supratman dan Sekretarisnya Samsuri, Kamis (30/12/2021) ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo, penahanan ini dilakukan setelah berkas dugaan pungli dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dinyatakan P21 (sempuran).

“Berkas keduanya yang diserahkan oleh Polres Situbondo sudah P21, sehingga tahapan berikutnya kami membuat surat dakwaan guna kepentingan pemeriksaan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Situbondo, sampai nanti keduanya disidangkan,” ujar Reza Aditya Wardhana Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Reza menambahkan, selain melakukan tahanan badan terhadap keduanya, saat ini pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus pungli melalui program PTSL di Desa Banyuglugur hal ini untuk mengetahui keterlibatan adanya tersangka lain.

“Sembari membuat dakwaan kemudian melakukan tahapan persidangan. Apabila ada temuan lain, maka akan kami periksa. Seperti kemungkinan adanya tersangka lain, maka orang tersebut akan kami periksa,” ungkapnya.

Reza menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenali Pasal 12 E yang berbicara tentang pungli, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Bahakan, bisa sampai 15 tahun penjara.

Perlu di ketahui sebelumnya, Kades beserta Sekdes Banyuglugur diduga melakukan pemungutan liar terhadap pelaksanaan program PTSL di desa. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu. (Iwan/Ma)

Writer: IwEditor: Ma
Comment4,878 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.