Oleh Moch Eksan
Listyoless adalah gabungan kata Listyo Sigit Prabowo dan kata less. Yang berarti kehilangan Listyo. Tindakan melakukan penyadapan terhadap presiden, menjadi latar belakang, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Staf Presiden (KSP) ini, ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Tindakan penyadapan merupakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan menuju pada subversi. Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Prasetya Hadi, dalam konferensi pers, menilai tindakan Listyo dan 4 jenderal polisi yang lain mengarah pada makar, mengancam keselamatan negara serta pimpinan negara.
Pernyataan Prasetyo, ternyata diamini oleh banyak kalangan, para pejabat negara dan pengamat. Bahwa penyadapan tersebut merupakan tindakan serius yang diancam dengan pasal berlapis, baik Pasal 258 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP,) dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan 8 tahun, seperti ketentuan UU KUHP dan UU ITE di atas. Bahkan, bila mengandung unsur makar di dalamnya, bisa diancam dengan hukuman mati sekalipun.
Malah Pasal 191 KUHP baru, menyebutkan bahwa barangsiapa yang bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden dan/atau wakil presiden tak mampu menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Barangtentu, sebagai Pati Polri, Listyo and the gangster ini pasti tahu persis tindakan penyadapan merupakan perbuatan melawan hukum dan berkonsekuensi hukum secara pribadi pula. Namun, demi kesinambungan ambisi kekuasaannya, mereka berani berkhianat pada atasan langsung sebagai Kapolri maupun KSP. Yaitu tiada lain adalah Presiden Prabowo Subianto.
Mantan penasehat ahli Kapolri, Prof Muradi berpandangan, Listyo itu bukan tipe pejabat yang punya inisiatif tinggi, sehingga ia menyakini ada orang atau sekelompok orang yang memerintahkan untuk melakukan penyadapan terhadap presiden. Dengan begitu, informasi yang diperoleh jelas untuk melayani mantan bos sebelumnya.
Atau setidaknya, informasi tersebut untuk anak bos yang sekarang menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo.Tegasnya, Mas Gibran adalah user dari hasil penyadapan lebih dari 6.000 nama untuk keberlangsungan dinasti politik Jokowi.
Memang, wapres layaknya presiden punya hak atas ketersediaan informasi intelijen. Akan tetapi, informasi itu menyangkut ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangan. Tentu bukan yang terkait dengan kompetisi keduanya dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
Lembaga negara manapun tak berhak melayani kebutuhan presiden dan wakil presiden untuk menjatuhkan pasangan masing-masing. Aparatur negara wajib netral terhadap persaingan antara pasangan pemimpin negara tersebut.
Memang, presiden dan wakil presiden itu tak selamanya sejalan dalam mengelola negara, tapi acapkali berpisah jalan setelah menjelang dan memasuki tahapan Pilpres. Kasus Presiden Megawati dengan Wakil Presiden Hamzah Haz pada Pilpres 2004, atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pilpres 2009, atau pecah kongsi koalisi antara capres PDIP dan capres Gerindra pada Pilpres 2024, ini sebagai contohnya.
Sesuatu hal yang lumrah dan kaprah, presiden dan wakil presiden di bawah alam sadarnya punya ambisi kuasa. Apalagi, mereka adalah politisi yang menyimpan kepentingan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan. Pasti, Presiden Prabowo punya keinginan untuk bertahan sebagai presiden hingga 10 tahun kemudian. Dan Wakil Presiden Gibran juga punya kepentingan untuk menjadi presiden pengganti Prabowo nanti.
Sayangnya, walau sudah disediakan oleh konstitusi untuk suksesi kepemimpinan nasional, ada kelompok yang terburu-buru untuk menjatuhkan pasangannya di tengah jalan. Inilah yang menyulut kegaduhan dan prahara politik. Sehingga, intrik, sabotase dan upaya penjatuhan pemerintahan gencar dilakukan.
Mereka lupa hakekat Pilpres digelar secara reguler. Ini mengandung maksud agar pasangan presiden dan wakil presiden bisa fokus bekerja. Sementara, kepentingan elektoral keduanya dikesampingkan terlebih dahulu.
Pilpres tak bisa dielakkan. Pasti berlangsung setiap 5 tahun sekali. Pada waktu Pilpres ini, peluang dan kesempatan presiden dan wakil presiden untuk bersaing merebut amanat rakyat. Siapapun yang dipilih nanti itulah kepada negara dan kepala pemerintahan yang sah.
Rupanya, Listyo terperosok dalam persaingan Probowo dan Gibran ini. Dan sebagai pimpinan parcok (partai coklat), ia lebih memilih berada di balik wapres daripada presiden. Ini tak lepas dari perjalanan karier menjadi Kapolri diangkat oleh Presiden Jokowi.
Tersiar kabar di luar istana, Presiden Prabowo sejak lama ingin mengganti Kapolri sedari awal berkuasa, namun Presiden Jokowi yang terus mempertahankannya. Sampai ia berhasil dilokir pada KSP dan posisi Kapolri diganti oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.
Tarik tambang kepentingan antara Solo dan Hambalang, mendorong Listyo bersekutu dengan Gibran. Dalam pandangannya, hanya dinasti Jokowilah yang telah terbukti membela posisinya sebagai Kapolri. Sedangkan, Prabowo mulai awal menginginkan kapolri baru demi regenerasi kepemimpinan di tubuh bhayangkara.
Jujur, Listyo ingin bertahan sebagai Kapolri hingga memasuki masa pensiun pada 5 Mei 2029. Tahun yang bersamaan dengan agenda Pilpres 2029. Sayangnya, ia memilih jalan yang salah dan melakukan penyadapan terhadap presiden. Akibatnya fatal, ia harus dibui untuk mempertanggungjawabkan berbagai tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan makar.
Kini, Listyo menjadi Listyoless. Sosok pimpinan Polri yang kehilangan nama besarnya sebagai pemimpin gagah, disiplin dan berbudi luhur. Justru yang terjadi sebaliknya. Ambisi kuasa yang ditengarai telah menjerumuskannya pada angkara murka.
Sebagai penutup, saya kutipkan kesimpulan Betterhelp, sebuah lembaga kesehatan mental internasional, mengingatkan, “ambisi buta dapat menyebabkan masalah karena keinginan akan kekuasaan, ketenaran, atau kekayaan dalam bentuk apa pun dengan segala cara dapat menyebabkan kurangnya kepuasan dan perilaku tidak etis atau bahkan melanggar hukum.”
Demikian yang terjadi pada perjalananan pengabdian Jenderal Listyo yang berujung pada Listyoless. Dimana semua gelar kehormatan yang diraihnya selama ini sirna seketika.
Penulis Buku Prabowo Subianto Penakluk Sejarah Presidensial, Pena Salsabila, Jakarta, 2025











