Jember, Kuasarakyat.com – AY (39) warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru bernasib malang. Niat hati ingin menagih hutang pada BS (28), warga Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, namun diacungi celurit dan diancam dibunuh.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, AY akhirnya melapor pada Mapolsek Jombang. Sebab dirinya merasa terancam dengan perbuatan BS.
Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto menjelaskan kasus tersebut bermula saata AY mendatangi rumah BS untuk menagih hutang pembayaran uang handphone pada 18 Juni 2021 lalu. Namun apes, bukan uang yang justru didapatkan.
Namun BS keluar dengan mengacungkan celurit dan mengancam membunuh AY. Akhirnya, AY yang datang bersama temannya lari terbirit-birit. BS juga mengancam AY akan membunuhnya jika menanyakan pembayaran uang handphone itu.
“Itu kejadianya pada Jumat 18 Juni 2021 sekitar Pukul 18.30 Wib, dirumah Pelaku BS,” kata dia dalam keterangan tertulis Rabu (30/06/2021).
Kusmiyanto menambahkan pelapor bersama saksi Mohamad meminta pertanggungjawaban BS untuk menyelesaikan pembayaran handphone. “Bukannya ada iktikad baik untuk membayar malah mengamuk lalu mengambil clurit dan mengancam akan membunuh korban,” ucap dia.
Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan menangani perkaranya. Polisi sudah menangkap penahanan BS. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait ancaman pembununan itu dan menyita barang bukti sebilah clurit,” ujar dia.
Pelaku BS sendiri terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara. (Bs)











