Ogah Diajak Pesta Miras, Penyebab 4 Pemuda Tega Habisi Temannya

Comment882 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus meninggalnya Subhan (18) dan Wagiman (22) keduanya warga Desa Yoso Lor Kecamatan Yosowilangngun Lumajang, pada Kamis (2/2/2023) lalu, karena terjatuh ke sungai setelah cekcok dengan 4 temannya, dan ditemukan meninggal, ternyata penyebabnya kedua korban ogah diajak pesta miras oleh para pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., saat menggelar press rilis pada Rabu (8/2/2023) dihadapan sejumlah wartawan. “Dari hasil otopsi, korban meninggal bukan karena dianiaya, tapi tidak bisa bernafas karena tenggelam, dan penyebab korban tenggelam, karena menjadi korban penganiayaan ke 4 tersangka,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Pusnomo SIK. SH.

Keempat pelaku yang diamankan polisi, diantaranya, LK (21) warga Dusun Krajan Kencong, AC (19) warga Dusun Igir-Igir Cakru, DS (22) warga Desa Wonorejo Kencong, dan WS (17) warga Dusun Banjar sumo Desa Kencong.

Menurut Kapolres, penyebab ke 4 tersangka melakukan penganiayaan, karena salah satu korban yang bernama Subhan, menolak diajak minum-minuman keras, kemudian pelaku meminta handphone korban, tapi tidak bisa membuka karena ada sandinya.

Beberapa tersangka merasa tersinggung dengan korban yang memberikan handphone ada sandinya, tapi tidak diberi tahu kode sandinya, sehingga WS salah satu dari tersangka menendang korban, hingga korban terdorong di pagar jembatan.

Tidak hanya disitu, saat Subhan terjatuh di pinggir pagar Jembatan, LK ikut menendang korban, hingga korban terjatuh ke dalam sungai yang ada di Jembatan Pocong.

Melihat Subhan terjatuh, Wagiman yang juga teman korban, berusaha menolong korban dengan menceburkan diri ke sungai, namun karena kondisi sungai yang dalam dan arus yang deras, keduanya hilang terseret air.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman maksimal untuk para pelaku adalah 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Kencong, pada Kamis sore dikejutkan dengan penemuan 2 buah baju di pinggir sungai, belakangan diketahui, jika baju tersebut milik Subhan dan Wagiman yang terseret arus sungai setelah cekcok usai pesta miras.

Jasad kedua korban sendiri baru ditemukan 2 hari setelah kejadian, atau tepatnya pada Sabtu (4/2/2023) pagi 3 kilometer dari lokasi jembatan tempat korban terjatuh, itu[un setelah tim Basarna bersama polisi melakukan pencarian korban dengan menggunakan alat pendeteksi tubuh di dalam air (Aqua Eye). (Ma)

Writer: Makrus
Comment882 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.