Perempuan di Jember Gelapkan Uang Calon Jamaah Umroh, Rp 135 Juta Hangus

Comment1,857 views
  • Share
Foto Ilustrasi sumber: pexels.com
Foto Ilustrasi sumber: pexels.com

JEMBER, Kuasarakyat.com – Hengki Sutandoko (43) warga Dusun Krajan Tengah Desa Kertonegoro Jenggawah Jember menjadi korban penipuan umroh. Uang sebesar Rp 135.700.000 yang sudah disetorkan ke Eny Puji Setyaningsih (43) warga Kelurahan Mangli, yang mengaku sebagai agen salah satu biro Perjalanan Haji dan Umroh digelapkan olehnya.

Akibatnya korban dirugikan dan melaporkan kasus penggelapan ini ke Mapolsek Jenggawah. “Iya kami menerima laporan penggelapan biaya Umroh dari korban, saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya,” Kata Kapolsek Jenggawah AKP Makruf Kamis (2/9/2021).

Kasus ini terjadi pada Februari 2021 lalu, korban yang berniat ingin menjalankan ibadah Umroh didatangi pelaku di rumahnya. Saat itu korban langsung menyerahkan uang ratusan juta secara tunai ke pelaku.

Setelah korban melakukan pembayaran dan mengisi formulir Umroh, pelaku menyatakan kepada korban, jika Umroh yang akan dijalani tidak bisa langsung dilaksanakan, karena masih pandemi, sehingga korban pun percaya dengan penjelasan pelaku.

Namun setelah sekian lama tidak ada kabar, korban berniat menanyakan kepastian berangkat umroh ke biro perjalanan haji yang diakui oleh pelaku tempatnya bekerja, ternyata dari sini korban baru tau, jika yang bersangkutan bukanlah karyawan biro perjalanan, namun hanya agen.

Tidak hanya itu, uang sebesar Rp. 135.700.000 yang sudah dibayarkan, ternyata tidak semuanya dibayarkan oleh pelaku, tapi hanya 50 juta saja yang disetorkan ke biro haji dan umroh. Korban sadar telah ditipu dan melaporkan ke Kapolsek Jenggawah.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus penggelapan yang dilakukan pelaku, apakah ada korban lain selain pelapor, semua masih kita dalami,” Ucap dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 4 lembar bukti pembayaran umroh, 2 ID card PT. Kamilah Wisata muslim, 1 buah stempel palsu beserta bantalan, 1 unit Hand phone merek Realme, 3 buah ATM BNI SYARIAH dan 2 buah buku tabungan BNI SYARIAH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 Subs 372 KUHP. “Ancaman hukuman nya diatas 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma/Bs)

Comment1,857 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.