Jember, kuasarakyat.com – Seorang guru ngaji berinisial AS (51) warga Kecamatan Pakusari, Jember. Diduga tega mencabuli 4 orang santrinya saat kegiatan mengaji di Musholla setempat.
Kejadian tersebut bermula ketika terdapat salah satu santriwati yang melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya. Kemudian orang tua santriwati tersebut, melaporkan perbuatan sang guru ngaji ke Mapolres Jember.
Kasat Reskim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut, ia juga mengatakan saat ini tersangka (guru ngaji) sudah diamankan di Mapolres Jember.
“Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan benar ada empat santri atau murid dari guru ngaji tersebut yang menjadi korban berkaitan dengan persetubuhan maupun pencabulan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (03/06/2025).
“Jadi pada saat itu, pada saat setelah laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban yang informasinya ada 4 korban. Kita lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum juga. Setelah dilakukan visum, kemudian kita amankan pelaku. Kemudian dari hasil pemeriksaan, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang kemudian pada tanggal 31 kemarin, kita lakukan penahanan di Polres Jember,” sambungnya.
Lanjut Qori, sampai saat ini masih terdapat 4 orang santriwati yang menjadi korban perilaku sang guru ngajai. Mereka berinisial A (11), FB(11) , KK (12), dan RN (13).
“Untuk saat ini, dari hasil pemeriksaan masih 4 korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada,” ungkapnya.
Qori juga mengatakan, dari penyelidikan dan pengakuan sejumlah korban. Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi beberapa kali di Musholla tempat mengaji.
“Hasil dari pemeriksaan korban bahwasannya ada korban yang dilakukan persetubuhan itu sampai 4-5 kali. Kemudian ada korban juga yang dilakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali dan semuanya sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu,” sambungnya.
“Kalau hubungan kedekatan sebenarnya tidak ada, karena yang bersangkutan merupakan murid ngajinya. Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya. maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka,” sambungnya.
Lanjut Qori, tersangka MS dikenakan dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 15 tahun terhadap pelaku yang merupakan guru ngaji. Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji, nantinya dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan,” pungkasnya. (Rio)











