Temukan Chat Mesra Wanita di HP Suami, Perempuan Asal Tanggul Jadi Korban KDRT

Comment6,507 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – AB (31) pria asal Desa Darungan Kecamatan Tanggul Jember, harus merasakan lebaran di Penjara, hal ini setelah sebelumnya dirinya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Tanggul atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nus Aisyah (26) istrinya sendiri.

Informasi yang diterima media ini, peristiwa KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya ini terjadi pada 10 Februari 2022 lalu, saat itu istri pelaku tidak sengaja menemukan riwayat panggilan dan chating mesra yang dilakukan suaminya saat melihat isi ponsel milik pelaku.

Iapun menanyakan isi pesan mesra tersebut terhadap pelaku, namun pelaku tidak menggubrisnya, sehingga suami istri ini terlibat cek cok, hingga membuat pelaku naik pitam dan memukul istrinya sendiri, meski saat itu mertua pelaku sudah berusaha melerainya. Tidak terima mendapat pukulan dari suaminya, hingga menyebabkan bibirnya mengalami luka, korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tanggul,.

Mengetahui istrinya melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan di laporkan ke Polisi, pelaku langsung kabur dan hingga dinyatakan DPO oleh Polsek Tanggul. “Sejak dilaporkan oleh istrinya, pelaku kabur dari rumah dan sering pindah-pindah tempat hingga kami nyatakan DPO, kebetulan kemarin pulang, mungkin maunya lebaran di rumah, pelaku kita amankan,” ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftakhul Huda S.Sos Sabtu (30/4/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp. 15 juta rupiah.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan,pasal yang kami terapkan adalah pasal 44 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Comment6,507 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.