Jember, kuasarakyat.com – Peristiwa anak menggugat ibu kandung, hanya karena hak warisan, terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur, Minati (70) warga Dusun Pucuan Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Jember, digugat oleh secara perdata oleh Dasri (47) anak kandungnya, Muzakki Rahman (49) menantu yang juga suami dari Dasri, serta Yunus Pratama Muzakki (24) yang juga anak kedua penggugat yang tak lain cucu tergugat.
Tergugat sendiri mendapat pendampingan dari 4 kuasa hukum, diantaranya Lukman Hakim SH. MH., M. Syaiin SH. MH., Kholaifi SH. MKn dan Sri Ita Siksa Wahyuni, S.H., saat, menghadiri sidang perdana di PN Jember pada Rabu (15/8/2024).
Lukman Hakim kepada wartawan menyatakan, bahwa dirinya mendampingi tergugat, berharap sengketa yang dilayangkan penggugat, bisa berjalan Damai dan selesai secara kekeluargaan, terlebih sidang perdana tersebut agendanya adalah mediasi.
“Hari ini sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat, kebetulan sidang hari ni agendanya adalah mediasi, kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak, karena bagaimanapun juga, perkara ini antara anak dan orang tua,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, gugatan ini bermula, saat pihak penggugat memanen buah jeruk milik tergugat, dimana aksi memanen ini berkali kali dilakukan penggugat, karena buah jeruknya selalu hilang, dan menganggap, bahwa hilangnya buah jeruk tersebut dicuri, tergugat melaporkan ke Mapolsek Semboro.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Semboro, diketahui, jika pelaku pencurian buah jeruk tersebhut, adalah anak, menantu dan cucunya sendiri. “Dari tindak pidana yang dilakukan penggugat, sudah ada penetapan tersangka,” jelas Lukman.
Disisi lain menurut Lukman, ada ha yang lebih krusial dari perkara gugatan anak terhadap ibu kandung, dimana, tergugat sebenarnya memiliki dua anak, dimana salah satu anaknya ada yang meninggal dan tidak mempunyai keturunan, namun memiliki anak angkat.
“Klien kami tetap, ingin memberikan hak untuk cucu angkatnya terawbut, tapi penggugat sepertinya tidak rela, sehingga melakukan aksi memanen jeruk tersebut, dan menganggap, jika lahan tersebut tak penggugat dan bukan hak cucu angkat,” jelasnya.
Sementara, Dialena SH., aelaku kuasa hukum penggugat, kepada wartawan menyatakan, bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya, bukan untuk perkara lain, tapi hanya semata-mata, agar ibunya mencabut laporan pidana pencurian di Mapolsek Semboro.
“Klien kami tidak ada maksud lain, melakukan gugatan ini hanya berharap, agar uminya (ibu) mencabut laporannya di kepolisian, untuk hal hal lain, sudah selesai dan tidak dipermasalahkan oleh klien kami.” pungkas Dealina. (Ma)