Jember, kuasarakyat.com – Akhmad Saekhu (53) warga Dusun Gumukbanji Desa Kencong Kecamatan Kencong Jember, terpaksa melaporkan patner kerjanya yakni Ahmad Susanto (42) warga Dusun Sukorame Desa Jatigono Kecamatan Kunir Lumajang ke Mapolsek Kencong.
Akhmad Saekhu merasa dirinya ditipu oleh pelaku setelah diajak bisnis jual beli kayu dengan menyerahkan uang tunai kepada pelaku sebagai modal awal sebesar Rp. 87 juta lebih.
“Awalnya pelaku mengajak saya untuk bisnis jual beli kayu, saat itu pelaku mengatakan kalau bisnis kayu prospeknya bagus, karena pembicaraanya meyakinkan, dan sudah kenal akhirnya saya menyerahkan modal awal sebesar 87 juta lebih,” ujar Akhmad Saekhu.
Namun beberapa bulan, apa yang disampaikan oleh pelaku tidak kunjung terwujud, sehingga dirinya menagih janji bisnis tersebut, namun oleh pelaku dijawab jika uang tersebut masih diputar untuk usaha lain.
“Saat saya menagih janji bisnis, pelaku mengatakan, kalau uang saya masih diputar untuk usaha lain, dan setiap di tagih, selalu berkelit, akhirnya saya datangi rumahnya, tapi pelaku tidak pernah ada di rumah, bahkan nomornya juga sudah tidak bisa dihubungi,” beber Akhmad Saekhu.
Karena curiga dan tidak ada itikad baik dari pelaku, dirinya pun melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolsek Kencong beberapa waktu yang lalu. “Alhamdulillah, sekarang pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek,” ujar Akhmad Saekhu.
Sementara Kapolsek Kencong AKP. Ardi S melalui Kanitreskrim Aiptu Iwan Iswahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus penipuan dengan pelaku warga Kunir Lumajang, dan saat ini pelaku sudah diamankan.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan atas dasar laporan korban, dan kita pelajari semua sisi untuk pasal awal kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, jika memenuhi unsur lain juga akan kita terapkan juga” ujar Aiptu Iwan Iswahyudi Kanit Reskrim Mapolsek Kencong saat dikonfirmasi Senin (3/5/2021)