Urgensi Studi Islam Historis-Fenomenologis

Comment3,104 views
  • Share

Perkembangan Studi Islam di Perguruan Tinggi memang selalu menarik dan aktual. Apalagi jika kajian yang dilakukan berkait kelindan dengan tema-tema yang sedang aktual di masyarakat dan viral di media sosial.

Persoalan-persoalan sosial-kemasyarakatan yang muncul di masyarakat tak pernah ada habisnya. Terutama di masa pandemi seperti saat ini. Mulai dari banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan, tindak kriminalitas yang semakin meningkat, maraknya prostitusi dan tindak asusila, korupsi yang menggurita, bentrokan antar warga, hingga aksi terorisme dan radikalisme.

Dalam tilikan filosofis beragam problematika sosial yang muncul di atas bisa dikatakan sebagai sebuah fenomena. Sebagai fenomena sosial, tentu membutuhkan penyikapan dan pemecahan di ranah praksisnya. Dalam hal ini pendekatan keilmuan yang relevan dalam mengkaji berbagai fenomena sosial kemasyarakatan tentunya adalah fenomenologi. Menurut Zaprulkhan, (2016) istilah fenomenologi berasal dari kata Yunani “fenomenon”, yang berarti sesuatu yang tampak, yang terlihat karena bercahaya, atau disebut juga dengan “gejala”. Jadi, fenomenologi adalah suatu aliran filsafat yang membicarakan tentang fenomena, atau segala sesuatu yang menampakkan diri.

Dalam dunia filsafat, fenomenologi dikembangkan oleh tokoh utamanya, Edmund Husserl (1859-1938). Konsep utama yang mendasari pemikiran fenomenologi ini adalah kesadaran. Ini juga terkait dengan segala hal (peristiwa sosial budaya) yang muncul akibat adanya kesadaran dalam diri manusia. Menurut Husserl, kesadaran ini selalu tentang sesuatu, bahkan kesadaran mengenai kesadaran itu sendiri.

Urgensi pendekatan historis-fenomenologis dalam kajian sosial budaya mendapat perhatian dari Hassan Hanafi (1936- ), Guru Besar Filsafat Universitas Kairo, Mesir. Hanafi yang dikenal sebagai salah seorang fenomenolog Muslim abad ini menekankan perlunya umat Islam mencermati dan mendalami fenomena ketertinggalan umat Islam dari peradaban Barat.

Suatu ketika dikisahkan, beberapa mahasiswa Indonesia yang mewawancarainya tentang kondisi umat Islam yang saat ini tertinggal dan terhegemoni oleh peradaban Barat. Para mahasiswa ketika mewawancarainya dengan entengnya mengutip pendapat ini, dari buku ini, dan seterusnya. Di luar dugaan para mahasiswa, sang profesor malah memarahi dan menegurnya dengan nada tinggi. “Kalian ini menafsir realitas sosial yang demikian luas hanya berdasar buku ini, teori ini, dan pendapat ini, lihatlah situasi sosial di sekitar kita, perilaku dan tindakan masyarakat, budaya, dan tradisi mereka. Teliti dan amati itu dengan pendekatan baru, karena itu merupakan fenomena yang membentuk paradigma dan pola pikir kita dalam menafsir dunia”.

Dalam konteks kebangkitan pemikiran Islam, kritikan Hassan Hanafi itu merupakan cambuk fenomenologis yang sangat berharga. Fenomena yang digambarkan Hanafi pun seringkali kita jumpai dalam pembelajaran Studi Islam di Perguruan Tinggi. Misalnya, fenomena lemahnya pengetahuan mahasiswa di bidang kajian sejarah. Dalam lingkup yang agak spesifik, minimnya pengetahuan mahasiswa dalam ranah sejarah sosial dan peradaban Islam.

Minimnya pengetahuan mahasiswa tentang kajian kesejarahan ini merupakan sebuah “fenomena” yang patut mendapat perhatian serius. Dalam kajian tokoh dan pemikiran misalnya, ketika ditanya tentang sosok seorang al-Ghazali (w. 505 H/1111 M). Mayoritas mahasiswa menjawab, al-Ghazali adalah seorang mistikus besar atau tokoh sufi. Itu saja. Mereka kesulitan untuk menggambarkan sosok besar al-Ghazali di bidang keilmuan lainnya.

Padahal jika diteliti lebih dalam lagi, al-Ghazali adalah seorang ensiklopedis dan pemikir besar Islam par exellence. Tidak hanya seorang sufi. Al-Ghazali adalah seorang ahli fiqih yang seringkali mengkritik para fuqaha yang tekstualistik dalam menafsir kalam Ilahi. Kitabnya al-Basith fi al-Furu’ dan al-Wasith merupakan bukti kepakarannya di bidang fiqih. Di samping fuqaha, ia juga seorang Ushuli (ahli Ushul Fiqh) dengan kitabnya al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Al-Ghazali juga seorang teolog (ahli ilmu kalam) yang meng-counter kalangan Syi’ah Batiniyah. Bukunya “Teologi Moderat” (al-Iqtishad fi al-I’tiqad) merupakan buah karyanya yang hingga kini masih dikaji.

Al-Ghazali juga pernah berjibaku dengan para filsuf muslim mengenai beberapa konsep yang debatable di ranah filsafat. Tak tanggung-tanggung, bahkan seorang filsuf muslim satu negara pun—Ibnu Sina (w. 1037 M) misalnya—di kritiknya habis-habisan. Karya al-Ghazali, Maqasid al-Falasifah dan Tahafut al-Falasifah merupakan magnum opusnya di bidang filsafat yang masih menjadi rujukan utama (primery source book) di berbagai negara.

Deskripsi yang tidak utuh terhadap sosok al-Ghazali merupakan fenomena yang memprihatinkan. Hal ini belum melangkah lebih jauh lagi misalnya, jika kita mengkaji pemikirannya di berbagai disiplin keilmuan tersebut. Dalam konteks ini, seringkali muncul pertanyaan, mengapa selalu dikesankan al-Ghazali sebagai penyebab mandegnya  pemikiran dan peradaban Islam, padahal ia selalu menanamkan budaya kritis dalam mengkaji pemikiran seseorang.

Dalam pandangan M. Amin Abdullah (2012), Guru Besar Filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, salah satu penyebab fenomena ini adalah dikarenakan kurangnya atau minimnya pengetahuan mahasiswa dalam kajian sejarah (historical studies). Konsekuensinya adalah mereka hanya bisa menangkap “produk”, dan bukannya “proses” dari yang menghasilkan produk tersebut. Sederhananya, mereka hanya mampu menangkap sosok al-Ghazali sebagai seorang sufi ansich, dan mengenyampingkan pribadinya yang multitalenta dan par excellence. Mereka hanya mengetahui kitab monumentalnya di bidang tasawuf seperti Ihya’ Ulumiddin, dan tidak mengenal karya fenomenalnya di ranah filsafat seperti Tahafut al-Falasifah dan lain lain.

Hampir bisa dipastikan, minimnya pengetahuan dalam kajian sejarah seringkali menyebabkan ketidakmampuan seseorang dalam menggali peristiwa dan fenomena penting yang terdapat dalam berbagai penggalan peradaban. Misalnya, menurut Muhammad Abid al-Jabiri (2001), filsuf Muslim kontemporer Maroko, era kodifikasi (‘ashr al-tadwin) merupakan salah satu era di mana mulai dibakukannya berbagai disiplin keilmuan dalam Islam. Bahkan menurut Mohammed Arkoun (1990) era kodifikasi merupakan era di mana berbagai keilmuan Islam seperti fiqih, teologi, tasawuf, dan lainnya menjadi korpus tertutup dan bersifat sakral, suci dan tanpa kritik (taqdis                  al-afkar al-diny). Tak bisa dimungkiri, ‘ashr al-tadwin merupakan salah satu fenomena penting dalam panggung sejarah peradaban Islam.

Munculnya berbagai fenomena dan persoalan sosial tersebut, menurut Amin Abdullah, (2019) tentu membutuhkan pemecahan yang bersifat solutif, inovatif, dan kreatif. Dari sinilah, ia menekankan pentingnya berbagai pendekatan dan keilmuan yang bersifat integratif-interkonektif  antara satu dengan lainnya.

Menurut Amin Abdullah, hadlarah al-nash (penyangga budaya teks-bayani), memang tidak lagi bisa berdiri sendiri, terlepas sama sekali dari hadlarah al-ilm (teknik, komunikasi) dan juga tidak bisa terlepas dari hadlarah al-falsafah (etik) dan begitu sebaliknya.

Hadlarah al-ilm (budaya ilmu), yaitu ilmu-ilmu empiris yang menghasilkan sains dan teknologi, akan tidak punya “karakter”, yang berpihak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup, jika tidak dipandu oleh hadlarah al-falsafah (budaya etik-emansipatoris) yang kokoh.

      Sementara itu hadlarah al-nash (budaya agama yang semata-mata mengacu pada teks) dalam kombinasinya dengan hadlarah al-ilm (sains dan teknologi), tanpa mengenal humanities kontemporer sedikit pun juga berbahaya, karena jika tidak hati-hati akan mudah terbawa ke arah arus gerakan radicalism-fundamentalism. Untuk itu, diperlukan hadlarah al-falsafah (etik yang bersifat transformatif-liberatif).

Begitu pula hadlarah al-falsafah (budaya filsafat) akan terasa kering, jika tidak terkait dengan isu-isu keagamaan yang termuat dalam budaya teks dan lebih-lebih jika menjauh dari problem-problem yang ditimbulkan dan dihadapi oleh hadlarah al-ilm (budaya ilmu-ilmu empiris-teknis).

Pada ranah praktiknya, dalam kasus penentuan status hukum vaksin Covid-19—sebagai sebuah fenomena sosial misalnya—aspek hadlarah al-nash yang diwakili oleh disiplin keilmuan agama tentu tidak bisa secara langsung memutuskan sendiri tanpa  berdialog terlebih dahulu dengan aspek hadlarah al-ilm yang menjadi kompetensi dimensi ilmu-ilmu empiris. Demikian pula, dengan hadlarah al-falsafah atau dimensi keilmuan kritis yang menjadi mediator dari berbagai alur keilmuan yang seyogyanya saling berdialektika tersebut.

Sejarah memang selalu melahirkan dan mengabadikan fenomena-fenomena penting dan aktual dalam setiap pergerakannya mengawal peradaban. Sejarah selalu mencatat dan tidak pernah melupakan fenomena dan sosok pribadi agung dan besar yang siap memaknai peradaban dunia dengan tinta dan pena emasnya.

Fenomena kebesaran Ilahi tidak hanya terlukiskan dalam kalam-kalam-Nya yang tekstualistik (textual-qauliyah), tetapi juga membekas dalam tinta indah historisitas pergerakan peradaban yang selalu berubah (contextual-kauniyah).

 

M. NUR FAUZI
Staf Pengajar mata kuliah Filsafat Ilmu
Prodi Manajemen Pendidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi

Writer: Moh Nur Fauzi
Comment3,104 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.