Jember, kuasarakyat.com – Diam-diam Agus Mashudi warga Jember, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan Bupati Jember Muhammad Fawait turut tergugat di Pengadilan Negeri Jember.
Sidang gugatan digelar di PN Jember pada Rabu (26/11/2025) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Amran S. Herman SH. MH.,.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim memberikan ruang mediasi terlebih dahulu kepada kedua pihak, jika mediasi ini gagal, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara. “Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran.
H. Khusus Farid SH., selaku kuasa hukum Agus Mashudi selaku pihak penggugat menyatakan, bahwa pihaknya menggugat Wakil Bupati dan turut tergugat Bupati Jember karena keduanya saat ini merupakan pimpinan warga Jember.
Ketidak harmonisan dan tidak adanya kesepakatan antara Wabup dan Bupati Jember dalam menjalankan pemerintahan, berdampak pada layanan dan program-program Pemerintah terhadap rakyatnya.
“Apa yang terjadi di Jember, ketidak singkronan antara Bupati dan Wabup, ini sangat merugikan masyarakat, program-program pemerintah banyak yang tidak dijalankan, tidak sesuai saat kampanye dulu,” ujar Farid.
Farid juga mengumpamakan, bahwa hubungan Wabup dan Bupati, ibarat suami istri, kalau tidak akur, maka yang dikorbankan adalah anaknya atau rakyatnya, padahal saat kampanye dulu, disebutkan Bupati dan Wabup, bukan Bupati atau Wabup, jadi keduanya adalah satu kesatuan.
“Seharusnya keduanya seiring sejalan dan bukan jalan sendiri-sendiri,”” jelasnya.
Saat ditanya contoh program pembangunan yang dianggap tidak terlaksana oleh penggugat, Farid enggan membeberkan saat ini, tapi akan dibeberkan di persidangan. “Ya adalah bukti tidak terlaksananya program, nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujarnya.
Sementara M. Husni Thamrin SH. MH., selaku kuasa hukum Bupati Jember sebagai pihak yang turut tergugat dalam perkara ini menyampaikan, bahwa legal standing penggugat tidak terpenuhi.
“Ini yang digugat kan soal perjanjian saat Muhammad Fawait dan Djoko Susanto yang saat itu sebagai calon Bupati, perjanjian dilakukan oleh para pihak, sedangkan penggugat bukan dari bagian para pihak yang melakukan perjanjian, jadi menurut kami legal standing penggugat tidak terpenuhi,” jelas Thamrin.
Tidak hanya itu, gugatan penggugat yang menyatakan, bahwa para pihak tergugat dianggap melawan hukum, juga salah, karena ini berkaitan dengan perjannian sebelum jadi Bupati, seharusnya gugatannya adalah gugatan Wanprestasi.
“Dasar gugatan melawan hukum juga salah, karena ini menyangkut perjanjian, seharusnya gugatannya adalah gugatan wanprestasi,” paparnya.
Saat ditanya contoh gugatan yang dipersoalkan penggugat terkait dengan perjanjian param pihak, dalam hal ini Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebagai Calon Bupati. Thamrin memberikan beberapa materi gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.
“Dalam Perjanjian itu, pak Djoko meminta, agar perizinan, perencanaan dan pengawasan dalam pemerintahan kewenangannya diberikan kepada Wabup, tapi dalam Undang-Undang sudah jelas, dan sudah diatur antara tugas dan kewenangan antara Bupati dan Wabup, jadi tidak bisa dibuat semaunya sendiri,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pernyataan pihak penggugat, yang mengumpamakan Bupati dan Wabup seperti pasangan suami istri, adalah perumpamaan yang tidak mendasar.
“Perumpamaan Bupati dan wabup dengan pasangan suami istri tidak sama, meski ada perjanjian yang dibuat sebelumnya, kalau suami istri ada perjannian pra nikah, yang dipersoalkan adalah tentang harta, lah ini Negara, tidak bisa diatur sendiri sendiri diluar Undang-Undang, semua ada aturannya, tidak bisa dibuat main-main,” pungkas Thamrin. (Ma).











