Warga Jember Sudah Bayar Pajak Tapi Ditagih Lagi, Oknum Perangkat Desa Diduga Bermain 

Comment2,707 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Dugaan kasus penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) desa Wringinagung kecamatan Jombang Kabupaten Jember dikeluhkan warga setempat.

 

Kasus tersebut mencuat lantaran beberapa warga yang mendapat bukti bayar pajak tahun 2022 ganjil. Yaitu ada yang pajak tidak terbayarkan, padahal warga ada bukti jika sudah membayar kepada salah satu Bayan di desa tersebut.

Akhirnya warga geram dan berkeluh kesah kepada tokoh masyarakat setempat untuk berkomunikasi dan berkoordinasi perihal kasus pajak yang sudah terbayar namun masih ada tunggakan beberapa tahun.

 

“Aneh mas, padahal saya tertib bayar pajak bumi dan bangunan, namun pada saat saya dapat SPPT pajak tahun 2022 kok saya ada hutang tahun 2021 dan tahun lain, ini kan sangat aneh, padahal uang sudah saya kasihkan ke pak bayan,” Kata Ponidi warga jalan Manggis, Dusun Krajan 2 saat ditemui di salah satu rumah tokoh masyarakat.

 

Tidak hanya itu saja, lebih lanjut Ponidi yang kebetulan datang bersama tiga rekannya tersebut juga menyampaikan jika akan melapor ke polisi dan butuh pengawalan tokoh masyarakat.

 

“Ini sudah tidak benar pak, saya akan lapor polisi, ini barang bukti sudah lengkap, dan keluarga saya juga banyak yang mengalami hal serupa seperti, maka dari itu saya ingin tahu siapa yang makan uang pajak ini,” ungkap Ponidi.

 

Hampir sama yang di ucapkan Ponidi, Hadori dan Nur Hadi Yanto warga sekitar juga mengalami hal serupa yaitu ada pajak tidak terbayar dengan nilai kalkulasi kurang lebih 800 ribuan per tahun dengan kriteria beberapa petak sawah atau bangunan serta lahan yang sudah dibayar sama mereka namun ketika di lihat pada tahun 2022 mereka ada tunggakan.

 

Menyikapi kedatangan warga, salah satu tokoh masyarakat bernama Nur Yasin Khumaidi menyampaikan jika pihaknya akan menampung keluh kesah warga dan apa yang disampaikan warga akan di akomodir seperti halnya membuat posko pengaduan dirumahnya dan mengawal mereka jika memang akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

 

“Warga datang saya tampung, karena saya pribadi adalah pengurus Wali,( Warga Wringinagung peduli), dan saya kawal hingga masalah ini clear,” Ungkap Yasin.

 

Lebih lanjut Yasin menerangkan, jika warga hingga sampai detik ini sudah ada 30 yang mengadu terkait indikasi dugaan penggelapan pajak , maka dari itu saya atas ide warga suruh membuat posko pengaduan saya besok laksanakan segera demi masyarakat Wringinagung.

 

Kasus dugaan pajak bumi dan bangunan yang di sinyalir di Kemplang oknum di desa Wringinagung kecamatan Jombang Jember jatim, pihak kepala desa ambil sikap berkoordinasi dengan semua lini.

 

Hal itu segera dilakukan lantaran demi keterbukaan Publik dalam hal menyatukan persepsi dan juga mencari solusi yang terbaik dimana kejadian itu mencuat di Wringinagung perihal pajak yang sudah terbayar namun teregister tidak terbayar atau ada tunggakan di beberapa warga Wringinagung.

 

‘”kasus dugaan ini kami atensi, dan kami akan panggil 6 bayan dan tidak hanya itu saja, langkah kami berkoordinasi dengan pimpinan yaitu camat dan juga Pemda,” Kata Sutinah Kepala Desa Wringinagung, Selasa,(3/1/2023).

 

Tidak hanya itu saja, langkah kepala desa perempuan pertama kali di desa Wringinagung juga berharap posko pengaduan jika bisa di taruh desa Wringinagung saja, karena ini menyangkut masyarakat dan pihaknya welcome kepada semua masyarakat.

 

“Monggo jika bisa posko ditaruh di balai desa, kami pemerintah desa berharap masyarakat juga bersama sama duduk dan mencari solusi demi desa Wringinagung maju dari segala lini,” imbuh kepala desa.

 

Perlu diketahui, kasus dugaan Korupsi PBB ini mencuat lantaran ada kurang 30 warga yang mengalami hal yang sama yaitu pada saat menerima SPPT PBB tahun 2022 kemarin, warga banyak yang kaget lantaran ada tunggakan terhutang, padahal warga selama ini sudah membayar pajak tertib tidak menunggak.(Gusti)

Writer: Gusti
Comment2,707 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.