Jember, kuasarakyat.com – Keberadaan 2 SHM atas nama Rupik dengan luas tanah 100 m2 dengan nomor SHM 4340 dan SHM yang memiliki luas 258m2, diindikasi ada Mal administrasi dalam prosesnya.
https://kuasarakyat.com/muncul-2-sertifikat-bpn-jember-datangi-pkm-mangli/
Angga Rudianto selaku sekretaris Kelurahan Mangli, menyatakan, bahwa sesuai buku register, warga yang bernama Rupik, memohonkan sebidang tanah untuk diterbitkan SHM dengan luas 100m2, sedangkan SHM yang memiliki luas 258m2, tidak teregister di Kelurahan dan tidak ada permohonan.
“Kalau yang teregister ya cuma satu, yaitu SHM yang luasnya 100 m2, kalau yang 258 m2 tidak ada registernya,” ujar Angga.
Tidak hanya itu, pada terbitnya SHM tersebut, juga terdapat kejanggalan, yakni pada nomor surat permohonan yang ada dibagian bawah sertifikat, dimana dasar penomoran surat tersebut, ada yang tidak sesuai kode pemerintah daerah.
“Di SHM yang memiliki luas 258 m2, dasar nomor permohonan yang dikeluarkan tidak standar nomor yang dikeluarkan pemerintah daerah, disini sepertinya ada indikasi pemalsuan syarat atau mungkin mal administrasi,” ujarnya.
Dari penelusuran media ini, nomor surat sebagai dasar permohonan SHM yang memiliki luas bidang 258 m2, tertulis nomor 593/25/8.2001/2022 tertanggal 14 Desember 2022, dengan SHM terbit 22 Juni 2023.
Padahal nomor tersebut bukan nomor standar daerah, sedangkan pada SHM yang memiliki luas bidang 100 m2 dengan dasar permohonan nomor 593/25/35.09.01.2001/2022 tgl 16 November 2022, adalah sesuai dengan kode daerah.
“Dari nomornya saja sudah beda, padahal, nomor standar daerah itu ada, ini yang harus diselidiki,” bebernya.
Tidak hanya itu, kejanggalan lain adalah munculnya NIB (Nomor Inventarisasi Bidang Tanah), pada SHM yang memiliki luas 258 m2 yang diterbitkan tanggal 22 Juni 2023, pada bidang tanah semuanya muncul NIB. “Sedangkan pada SHM yang memiliki luas 100 m2 diterbitkan tanggal 27 Juni 2023, status tanah di kanan kirinya adalah tanah negara, ini kan aneh,” Jelasnya.
Sementara Kepala BPN Jember Ghilman Afifudin, dikonfirmasi terpisah menyatakan, bahwa dasar penerbitan SHM sudah sesuai dengan surat permohonan, dan tidak ada SHM yang tumpang tindih dengan PKM Mangli.
“Tidak ada SHM yang tumpang tindih, terbitnya sertifikat karena ada 2 permohonan, dan kami ada buktinya,” pungkas Ghilman. (Ma)











