Jember, kuasarakyat.com – Mediasi antara karyawan PT. SGS (Sumber Graha Sejahtera) yang ada di Desa Gambirono Bangsalsari Jember yang diwakili oleh beberapa karyawan dan kuasa hukumnya pada aksi Kamis (4/12/2025) siang, dengan pihak perusahaan, deadlock.
Mediasi yang dilakukan di kantor perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian dannTNI, kedua pihak tidak tercapai kesepakatan.
Budi Hariyanto SH., kuasa hukum karyawan, usai mediasi menyatakan, bahwa pihak perusahaan tidak mau memenuhi keinginan karyawan untuk mendapatkan pesangkn penuh 100 persen.
Pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, yang akan memberikan pesangon sebesar 50 persen, dan itu sudah disepakati oleh beberapa karyawan saat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pertemuan tidak ada kata sepakat, perusahaan masih bersikukuh pada keputusan awal, yang mana keputusan tersebut, kami anggap dibuat secara sepihak,” ujar Budi.
Dengan tidak ada kesepakatan ini, Budi akan mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember, untuk segera melakukan Tripartit, dengan memanggil pihak perusahaan.
“Secepatnya kami akan minta kepada Disnaker utuk segera melakukan Tripartit, karena mediasi antara pihak perusahaan dengan karyawan tifak ada kesepakatan,” tegasnya.
Sementara PT. SGS yang hendak di konfirmasi oleh sejumlah wartawan, belum memberikan penjelasan terkait tidak tercapainya kesepakatan, beberapa wartawan dihalang-halangi oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT. SGS.
Robby Ramadhani selalu komandan regu Satpam PT. SGS menyampaikan, bahwa keputusan perusahaan sesuai dengan rapat antara karyawan dengan managemen.
“Sudah final ya hasilnya, jadi tidak ada yang perlu dijelaskan lagi, soal tidak ada kesepakatan, bisa ditanyakan kepada lawyer karyawan,” pungkas Robbi.
Sebelnua, puluhan karyawan PT. SGS (Sumber Graha Sejahtera), Kamis (4/12/2025) mendatangi kantor pabrik triplek yang ada di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember.
Mereka menuntut, agar perusahaan yang telah memberhentikan dari pekerjaan, memberikan hak-hak pesangon dipenuhi 100 persen. “Kedatangan kami bersama teman-teman ke sini (PT. SGS) untuk menuntut hak-hak kami, terutama terkait pesangon, sesuai dengan undang-undang tenaga kerja,” ujar Didik Wahyudi yang mengaku sudah bekerja selama 14 tahun.
Didik menjelaskan, bahwa pemberhentian karyawan di PT. SGS, dianggap tidak mematuhi peraturan yang berlaku, dimana pesangon untuk karyawan idealnya diberikan penuh, namun perusahaan hanya menyanggupi 50 persen dari pesangon yang seharusnya.
“Kami tidak masalah di PHK, asal hak-hak kamk diberikan penuh, kami minta pesangon kami diberikan penuh, bukan seperti saat ini, diberikan 50 persen, itupun di cicil selama 10 kali,” ujar Didik. (Ma)











