Bondowoso, KuasaRakyat.com – Para partai pengusung Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin Walk-Out saat paripurna tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Bondowoso atas pencairan anggaran TP2D, Rabu (11/5/2022).
Fraksi PPP, Gerindra dan PKS meninggalkan ruang paripurna di tengah pembahasan berlangsung.
Barra Syahlawi Zain, Ketua Fraksi PPP awalnya interupsi meminta agar DPRD tidak merekomendasikan supaya honor TP2D pada tahun 2021 dikembalikan ke kas daerah.
“Kita seharusnya bukan fokus pada masalah normatif, tetapi pembahasan strategis untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Partai Pengusung Bupati Nihil Kursi Pimpinan AKD DPRD Bondowoso, PKB dan Koalisi Sapu Bersih Posisi
Ketiga fraksi tersebut menolak keputusan rekomendasi DPRD tentang pengembalian honor TP2D sekitar Rp 150 juta ke kas daerah.
“Jika memang ada yang tidak setuju, maka mekanisme selanjutnya adalah voting,” tawar Ketua DPRD Ahmad Dhafir.
Tawaran itu kemudian ditolak lagi oleh fraksi PKS yakni Budi, sehingga ketiga fraksi pengusung Bupati tersebut memutuskan untuk tidak ambil bagian dalam rekomendasi tersebut.
Mereka Walk-Out dari graha paripurna dan masuk ke dalam salah satu ruangan fraksi di lantai 2.
“Pimpinan berkewajiban bagaimana memfasilitasi pendapat, baik pro maupun kontra. Dan diatur tata cara pengambilan keputusan, musyawarah mufakat,” kata Dhafir usai sidang paripurna.
Menurutnya, di saat suara terbanyak meminta pimpinan melanjutkan, menyatakan pencairan honor TP2D menabrak regulasi yang ada, maka pimpinan berkewajiban memfasilitasi anggota yang berpendapat demikian.
Baca Juga:
Diusung tapi Minim Pemilih, Putri Bupati Bondowoso tak Dikehendaki jadi Badan Kehormatan Dewan
“Selama saling memahami tugas pokok dan fungsi, saya kira tidak ada masalah. Tugas Bupati melayani rakyat dan mempertanggungjawabkan kepada DPRD,” terang legislator PKB itu.
Kata Dhafir, APBD Kabupaten Bondowoso berjumlah triliunan rupiah dan penggunaannya sah apabila disetujui oleh DPRD.
Oleh sebab itu, jika DPRD ada temuan tentang penyalahgunaan anggaran, maka hal itu merupakan salah satu implementasi pengawasan dewan terhadap kinerja eksekutif.
“Rekomendasinya pengembalian honor TP2D ke kas daerah. Karena kajian dari Pansus bahwa telah melanggar aturan, tidak sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” urainya.
Sebelumnya, pencairan honor TP2D Kabupaten Bondowoso disoal karena secara struktur, kelembagaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi.
Perbup Bondowoso nomor 49 tahun 2021 menjadi dasar pembentukan TP2D, sementara ternyata hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa Perbup tersebut harus direvisi.
Sebab, ketua TP2D seharusnya dari unsur kepala OPD, sementara di Bondowoso ketuanya ditunjuk dari kalangan profesional. (ad)











