Jember, kuasarakyat.com – Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, Komisi B DPRD Jember menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kios-kios pupuk.
Beberapa pelanggaran tersebut, dijelaskan saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) yang dilakukan Komisi B DPRD Jember, PT Pupuk Indonesia, bersama 16 Distributor pupuk yang ada di Kabupaten Jember, Kamis (13/02/2025).
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengatakan, pelanggaran kios pupuk yang ditemukan di antaranya adalah, penjualan pupuk secara bundling.
“Jadi mereka (kios) melakukan bundling. Bundling ini sifatnya, jadi petani diminta untuk menebus pupuk subsidi dan juga menebus pupuk yang non-subsidi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, Candra juga mengatakan, rata-rata para petani tidak ditunjukkan oleh kios, berapa kuota pupuk yang mereka miliki. Sehingga mereka menebus pupuk di bawah sesuai dengan kuota yang mereka miliki.
“Pelanggaran yang terakhir juga masalah administratif. Jadi ada nota pembelian pupuk itu, yang tidak diberikan oleh kios tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Candra, pelanggaran kios pupuk tersebut, hampir ditemukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.
“Kalau berbicara angka, sebenarnya kita tidak punya angka yang spesifik. Jadi saya berikan contoh di Kecamatan Sumber Jambe, ada di Sukowono, di Kalisat, di Puger, di Silo, yang terbaru laporan tadi di Bangsalsari, dan itu mungkin terjadi di banyak-banyak wilayah juga,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Candra, pihaknya meminta para OPD, Dinas dan PT Pupuk Indonesia, untuk lebih mengawasi kios-kios nakal tersebut.
“Kami juga akan meminta kepada para penegak hukum menindak tegas apabila di bawah, terutama di kios, distributor pupuk itu, melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan-peraturan yang ada,” ulasnya.
Sementara itu, Account Eksekutif PT Pupuk Indonesia Wilayah Jember Slamet Saputra mengatakan, pihaknya akan menindak secara tegas, kepada kios-kios pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalo Dari PT. Pupuk Indonesia, apabila terbukti dan ada bukti akurat, kami akan membuat peringatan secara berjenjang kepada Distributor di wilayah kerja kios tersebut, agar dapat diberikan sanksi administrasi secara berjenjang sampai dengan pemberhentian, apabila terbukti melakukan pelanggaran dlm Surat Perjanjian Jual Beli,” ujarnya.
Slamet juga mengatakan, sampai saat ini, tercatat terdapat ratusan kios pupuk di Kabupaten Jember.
“DI Jember itu ada 16 distributor dan 235 kios pupuk, yang terdata di PT Pupuk Indonesia,” ungkpanya.
Selain itu, Slamet juga mengatakan, terkait dengan stok pupuk yang ada di Gudang Pupuk Indoneisa maupun Gudang Distributor serta kios.
“Kalau untuk stok per tanggal 12 Februari 2025, untuk di gudang Pupuk Indonesia totalnya ada 2.561.50 ton untuk urea, 4.423.37 ton untuk NPK, sementara untuk organik terdapat 56.04 ton. Untuk distributor terdapat 159.00 ton urea, 129 ton NPK, untuk organik tidak ada. Dan untuk kios 1.198.35 ton urea, 900.17 ton NPK dan 28.33 ton organik,” pungkasnya. (Rio)