1 Dari 15 Pengedar Narkotika di Jember Perempuan, Acungkan Dua Jempol Saat Polisi Pamer Tersangka ke Wartawan

Comment742 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jember, berhasil mengungkap 14 kasus peredaran penyalahgunaan narkoba dan okerbaya, dalam kurun waktu 11 hari dalam operasi tumpas semeru 2025 yang dimulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba, terdiri dari 12 kasus Narkotika dan 2 kasus okerbaya, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang, satu diantaranya adalah perempuan berjilbab.

Bahkan saat para tersangka digelandang polisi untuk dipamerkan kepada sejumlah wartawan guna dilakukan rilis, perempuan berjilbab tersebut mengacungkan dua jempolnya ke beberapa wartawan.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menyampaikan, bahwa operasi Tumpas Semeru 2025, digelsr secara serentak oleh jajaran Polres di seluruh Jawa Timur.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 14 kasus dalam operasi tumpas semeru 2025, yang digelar secara serentak diseluruh wilayah Jawa Timur, dari operasi ini, ada 15 tersangka yang berhasil kami amankan, dimana salah satunya berjenis kelamin perempuan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Bobby Adimas Condro putra.

Dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup besar, diantaranya 203,54 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan sebanyak 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Jember melalui berbagai penggerebekan.

Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut, metode yang banyak digunakan adalah sistem “ranjau.”

“Modus ini melibatkan penempatan barang di tempat tertentu yang telah disepakati, sehingga pembeli dapat mengambil sendiri tanpa harus bertemu pengedar, demi menghindari risiko tertangkap,” jelasnya.

Dari kasus yang diungkap, terdapat dua pengungkapan besar yang menonjol dan menjadi sorotan. Pertama, penangkapan seorang residivis berinisial R asal Lumajang pada 5 September 2025 di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, yang kedapatan membawa sabu seberat 43,56 gram.

Kasus kedua terjadi pada 10 September 2025 di Kecamatan Kaliwates, ketika seorang pengedar asal Surabaya berinisial A berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum yang serius.

“Selain narkotika, peredaran obat keras berbahaya juga menjadi fokus utama. Polisi menangkap tiga tersangka dalam dua kasus berbeda terkait peredaran Trihexyphenidyl. Salah satu penggerebekan besar terjadi pada 30 Agustus 2025 di Desa Kertonegoro, Jenggawah, yang mengamankan lebih dari 32 ribu butir obat tersebut,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini memiliki koneksi yang luas dan terorganisir lintas daerah, termasuk Lumajang, Surabaya, dan Madura. Diduga jaringan ini melibatkan pelaku lama yang sudah berpengalaman dalam peredaran narkoba dan okerbaya.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya melalui tindakan represif, tetapi juga dengan pendekatan preventif. Pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan.

“Kami ingin memastikan generasi muda di Jember terlindungi dari bahaya narkoba, sehingga upaya edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (Ma)

Comment742 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.