Asyik Bermain Judol, pemuda desa Bajulmati ditangkap Polisi

Comment285 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Kedapatan bermain judi online (judol) seorang pria asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diamankan polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial RK (30) diduga kuat melakukan aktivitas judol dengan situs MP*5** menggunakan ponsel pribadinya.

Pria itu ditangkap polisi tanpa perlawan setelah terbukti melakukan aktivitas judol pada Kamis (18/12/25) sore.

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana menerangkan jika penangkapan pelaku ini berawal dari pengaduan masyarakat.

“Masyarakat resah melihat pelaku terang-terangan melakukan aktivitas judol yang berpengaruh negatif bagi pemuda dan lingkungan sekitar,” katanya pada Jumat (19/12/25).

Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus RK saat bermain judol di rumahnya.

“Saat ditangkap, pelaku juga mengakui sedang bermail judol,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolsek Wongsorejo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Masih kami lalukan penyidikan terhadap pelaku,” tuturnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Infinix Hot 40i warna Palm Blue, kartu ATM serta buku rekening tabungan.

“Handphone itu digunakan pelaku untuk aktivitas judol berikut aplikasi yang ada di dalamnya,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh judol lantaran merugikan dan juga melanggar hukum.

“Kami akan tindak tegas bagi siapapun yang beraktivitas judol sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (CZ)

Comment285 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.